Harianmomentum--Tim Khusus Anti Bandit
(Tekab) 308 berhasil menangkap dua dari tiga orang tersangka penjambretan
nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terjadi di Jalan Raden Intan
Bandarlampung, 20 Juli lalu, sekira pukul 13.40 WIB.
Pada saat dilakukan penangkapan didaerah Natar Lampung Selatan pada 22 Juli
lalu, kedua tersangka yang berinisial AY (29) dan PH (29) melakukan perlawanan
aktif, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Kita berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka tindak kejahatan
jalanan, dengan sasaran nasabah Bank yang terjadi di Jalan Raden Intan,” ungkap
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat ekspose kasus di
Mapolresta setempat, Selasa (25/7).
Dia menjelaskan, tiga orang tersangka menggunakan dua unit sepeda motor,
dan mencari nasabah Bank yang sedang mengambil uang tunai dalam jumlah besar.
Dia melanjutkan, dua orang tersangka masuk kedalam Bank BRI yang ada di
Jalan Raden Intan Bandarlampung, untuk menentukan korbannya.
“Modusnya yang digunakan yakni, dua orang tersangka masuk ke dalam Bank
untuk menentukan korbannya, sedangkan satu orang pelaku lainnya bertugas
berjaga didepan untuk mengamati situasi sekitar,” jelasnya.
Setelah menentukan sasaran, lanjut dia, ketiga orang pelaku kemudian
mengikuti korbannya, yang mana dua orang bertugas merampas tas yang berisi
uang, dan yang satu lagi bertugas menghalangi kendaraan apabila ada yang ingin
mengejar.
“Tersangka lalu mengikuti korban, setelah sampai didekat enggal, kedua tersangka
kemudian memepet korban dan mengambil tas yang berisi uang tunai sejumlah
Rp112.500.000,-dan tas kecil serta hp,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, aparat kepolisian
lalu melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Sehingga, lanjut dia, pada tanggal 22 Juli lalu petugas berhasil menangkap
dua dari tiga orang pelaku, dikediamannya yang berada Natar Lampung Selatan.
“Pada saat ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas
terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pelaku,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, uang tersebut dibagi tiga, yakni AY
mendapatkan Rp25 juta yang sebagian digunakan untuk merenovasi rumah, lalu PH
mendapat bagian Rp30 juta yang digunakan untuk membayar hutang orang tuanya.
Sedangkan, tambah dia, sisa uangnya dibawa oleh DV yang saat ini sudah
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap DV, yang diduga membawa
uang yang cukup banyak,” pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang
tunai Rp25 juta, dua unit sepeda motor, dua unit hp (milik tersangka), buku
tabungan korban, dan barang-barang milik korban.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman pidana
maksimal 12 tahun penjara.(adw)
Editor: Harian Momentum