Tiga Penjambret Nasabah BRI Dibekuk

img
Kapolresta Kombes Murbani Budi Pitono menunjukkan barang bukti uang tunai hasil kejahatan tiga penjambret nasabah BRI.Foto:Agung Dharma Wijaya.

Harianmomentum--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 berhasil menangkap dua dari tiga orang tersangka penjambretan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terjadi di Jalan Raden Intan Bandarlampung, 20 Juli lalu, sekira pukul 13.40 WIB.

 

Pada saat dilakukan penangkapan didaerah Natar Lampung Selatan pada 22 Juli lalu, kedua tersangka yang berinisial AY (29) dan PH (29) melakukan perlawanan aktif, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

 

“Kita berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka tindak kejahatan jalanan, dengan sasaran nasabah Bank yang terjadi di Jalan Raden Intan,” ungkap Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat ekspose kasus di Mapolresta setempat, Selasa (25/7).

 

Dia menjelaskan, tiga orang tersangka menggunakan dua unit sepeda motor, dan mencari nasabah Bank yang sedang mengambil uang tunai dalam jumlah besar.

 

Dia melanjutkan, dua orang tersangka masuk kedalam Bank BRI yang ada di Jalan Raden Intan Bandarlampung, untuk menentukan korbannya.

 

“Modusnya yang digunakan yakni, dua orang tersangka masuk ke dalam Bank untuk menentukan korbannya, sedangkan satu orang pelaku lainnya bertugas berjaga didepan untuk mengamati situasi sekitar,” jelasnya.

 

Setelah menentukan sasaran, lanjut dia, ketiga orang pelaku kemudian mengikuti korbannya, yang mana dua orang bertugas merampas tas yang berisi uang, dan yang satu lagi bertugas menghalangi kendaraan apabila ada yang ingin mengejar.

 

“Tersangka lalu mengikuti korban, setelah sampai didekat enggal, kedua tersangka kemudian memepet korban dan mengambil tas yang berisi uang tunai sejumlah Rp112.500.000,-dan tas kecil serta hp,” ungkapnya.

 

Dia melanjutkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, aparat kepolisian lalu melakukan penyidikan dan penyelidikan.

 

Sehingga, lanjut dia, pada tanggal 22 Juli lalu petugas berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku, dikediamannya yang berada Natar Lampung Selatan.

 

“Pada saat ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pelaku,” ungkapnya.

 

Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, uang tersebut dibagi tiga, yakni AY mendapatkan Rp25 juta yang sebagian digunakan untuk merenovasi rumah, lalu PH mendapat bagian Rp30 juta yang digunakan untuk membayar hutang orang tuanya.

 

Sedangkan, tambah dia, sisa uangnya dibawa oleh DV yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap DV, yang diduga membawa uang yang cukup banyak,” pungkasnya.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, dua unit sepeda motor, dua unit hp (milik tersangka), buku tabungan korban, dan barang-barang milik korban.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos