Harianmomentum--Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014
Priyo Budi Santoso disebut menerima uang dari proyek pengadaan laboratorium
komputer untuk Madrasah Tsanawiah dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011
dan 2012 secara langsung dari Fahd el Fouz.
Hal itu diungkapkan anggota
Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Sjamsul Rachman saat
menjadi saksi untuk terdakwa Fahd el Fouz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis
(27/7).
Sjamsul mengaku pernah mencairkan cek senilai Rp 9,250 miliar
di daerah Warung Buncit, Jakarta untuk kemudian diserahkan kepada Sekjen
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Dendi Prasetya.
"Pernah terima cek Rp 9,250 miliar dari Abdul
Kadir," tanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setyawan.
"Iya pernah yang mulia. Kemudian diserahkan ke Sekjen
Dendi," jawab Sjamsul.
"Tahu ada (jatah uang) Priyo Budi Santoso," kata
jaksa.
"Saya tahu setelah mendapat cerita dari saudara
Fahd," beber Sjamsul.
Setelah itu, Sjamsul mengaku diminta Fahd untuk datang ke
sebuah rumah yang diduga merupakan milik Priyo Budi. Menurutnya, ketika itu
hanya Fahd dan Dendi yang masuk ke dalam rumah sambil membawa tas. Sjamsul
mengaku tidak melihat langsung proses pemberian uang hasil korupsi.
"Setelah itu saya baru tahu itu setoran buat PBS (Priyo
Budi Santoso)," katanya.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota
Badan Anggaran DPR RI Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendi Prasetia Zulkarnaen
Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan
PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium
komputer dan dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama. (wah/rmol)
Editor: Harian Momentum