Priyo Disebut Terima Jatah Korupsi Penggandaan Alquran

img
Ilustrasi

Harianmomentum--Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 Priyo Budi Santoso disebut menerima uang dari proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiah dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 secara langsung dari Fahd el Fouz.

Hal itu diungkapkan anggota Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Sjamsul Rachman saat menjadi saksi untuk terdakwa Fahd el Fouz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7).  

Sjamsul mengaku pernah mencairkan cek senilai Rp 9,250 miliar di daerah Warung Buncit, Jakarta untuk kemudian diserahkan kepada Sekjen Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Dendi Prasetya. 

"Pernah terima cek Rp 9,250 miliar dari Abdul Kadir," tanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setyawan.

"Iya pernah yang mulia. Kemudian diserahkan ke Sekjen Dendi," jawab Sjamsul.

"Tahu ada (jatah uang) Priyo Budi Santoso," kata jaksa. 

"Saya tahu setelah mendapat cerita dari saudara Fahd," beber Sjamsul.

Setelah itu, Sjamsul mengaku diminta Fahd untuk datang ke sebuah rumah yang diduga merupakan milik Priyo Budi. Menurutnya, ketika itu hanya Fahd dan Dendi yang masuk ke dalam rumah sambil membawa tas. Sjamsul mengaku tidak melihat langsung proses pemberian uang hasil korupsi. 

"Setelah itu saya baru tahu itu setoran buat PBS (Priyo Budi Santoso)," katanya.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR RI Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer dan dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama. (wah/rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos