Harianmomentum--Tekab
308 Polres Lampung Utara beserta Jatarnas Polda Lampung mengamankan 5 tersangka
pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi mengatakan kelima
tersangka yang diringkus pada Rabu (26/7): Dodi (30) warga Cahaya Mas kecamatan
Sungkai Barat; Deki (27) warga Cahaya Mas Sungkai Barat’ Mul (40) warga Bonglai
kecamatan Abung Tengah; Rahmat Saleh (31) warga Penagan Ratu kecamatan Abung
Timur; serta Hendri (31) warga Priangan Baru kecamatan Tanjung Raja.
"Kelimanya merupakan warga Kotabumi Lampung Utara, serta
mereka ini ada yang pemain lama dan baru," kata Kapolres dalam ekpose,
Kamis (27/7).
Menurut Kapolres, masih ada tersangka lainnya yang masih Daftar
Pencarian Orang (DPO). Sebab, dalam menjalankan aksi perampokan, mereka
berjumlah kurang lebih 8 orang. Modusnya mereka mendobrak pintu rumah Nana
Rukmana (36) warga Tanjung Raja, Lampura. Setelah masuk, mereka menodong korban
lalu menggasak isi rumah.
Dari rumah korban tersangka menjarah uang Rp 50 juta, dua Unit
sepeda Motor (Honda CBR BE 3478 KJ, Honda Beat B 6597 SRP) Empat Unit Handphone
(Merk Nokia, Mito, Samsung, Asus), serta satu STNK Mitshubishi T 120 Nopol BE
9835 J.
"Setelah melakukan aksinya para tersangka membagi hasil uang
tersebut," ujar Kapolres.
Dari
tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor
Vixion B 3934 SNZ, Mio Sporty Warna Merah belum ada Nopol, dan Honda Beat warna
Putih belum ada Nopol. (ysn)
Editor: Harian Momentum