Harianmomentum--Kinerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat patut
dipertanyakan.
Selain terkesan
melindungi rekanan yang mengerjakan proyek asal jadi, instansi yang dianungi
oleh Isnawardi itu diduga kuat tidak becus dalam melakukan pengawasan.
Terbukti, meski
pekerjaan CV Aneka Sarana dalam proyek pembangunan irigasi di Waymayah
Kecamatan Karyapenggawa tidak sesuai spesifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)nya tidak berani memutus kontrak rekanan.
“Padahal, jelas- jelas
proyek ini tidak sesuai spesifikasi. Materialnya pakai batu bulat bukan batu
belah,” ujar seorang warga yang berdomisili di sekitar lokasi proyek, Rabu
(26/07/17).
Pria yang berprofesi
sebagai petani dan buruh serabutan itu mengatakan, belum lama ini Kepala DPUPR
Pesibar dan Ketua Komisi B DPRD sudah turun lapangan mengecek proyek senilai
Rp1,3 miliar itu.
Hasilnya, banyak
ditemukan pelanggaran spesifikasi atas pekerjaan rekanan tersebut. “Saat itu
sudah disuruh bongkar semua bangunan yang tidak sesuai, tapi sampai sekarang
tidak dilaksanakan oleh rekanan. Bahkan pembangunan jalan terus tuh,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait
tidak tegasnya terhadap CV Aneka Sarana, Rabu (26/07/17), Kepala DPUPR Pesibar
Isnawardi tidak ada di kantornya.
Begitupun saat wartawan
menyambangi Sekretaris DPUPR dan Ade Kurniawan, Kabid Pengairan DPUPR Pesibar
sekaligus PPK proyek tersebut, tidak ada di ruangannya.
Saat ditelpon, Ade
Kurniawan tidak mengangkat, begitu juga saat dikirimi pesan singkat Ade
Kurniawan tidak membalas. Padahal nomor tersebut dalam keadaan aktif.
Diberitakan sebelumnya,
Kejaksaan Negeri Liwa cabang Krui tengah membidik proyek pembangunan irigasi
yang dikerjakan CV Aneka Sarana.
Menurut Sulisyadi,
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui, pihaknya sudah lama memantau
dugaan proyek bermasalah itu melalui media.
Akan tetapi, belum bisa
ditindaklanjuti sebelum adanya serah terima dari rekanan ke Dinas PU setempat.
"Tunggu saja,
sesuai prosesur kita akan melakukan tindakan jika proyek tersebut sudah serah
trima, jadi kita sekarang menunggu saja,” kata Sulisyadi, Selasa (25/07/17).
Sulisyadi juga
mempertanyakan kinerja konsultan pengawas dalam proyek itu yang terkesan
membiarkan pelanggaran spesifikasi oleh CV Aneka Sarana.
“Saya tidak bisa terlalu
banyak komentar, lebih baik saya diam dulu nanti baru bertindak. Tunggu saja,”
pungkasnya.
Ironisnya, hingga kini
Ade Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU pada proyek irigasi itu
belum juga melayangkan surat peringatan ketiga.
Padahal, pada pekan lalu
Ade berjanji akan melayangkan surat teguran ketiga bahkan mengancam
memblacklist rekanan jika permintaan merubah struktur bangunan memakai material
batu belah tidak diindahkan.
Berdasarkan pantauan di
lokasi pembangunan proyek irigasi tersebut, CV Aneka Sarana belum juga
membongkar struktur bangunan yang sebelumnya sudah mendapat teguran dari Kepala
Dinas PU dan Ketua Komisi B DPRD Pesibar.
Diketahui, CV Aneka
Sarana membangun proyek irigasi memakai batu bulat yang diambil dari daerah
aliran sungai (DAS) setempat.
Padahal, sesuai
spesifikasi yang tertera di dalam kontrak proyek itu harus memakai batu belah. (ags/AP)
Editor: Harian Momentum