Harianmomentum--Tim
Tekab 308 Polsek Telukbetung Selatan (TbS) meringkus tersangka pembobol
Indomaret di Jalan Ikan
Tenggiri, Kelurahan Pesawahan.
Tersangka
Rudi Setiawan (25), warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, TbS, terpaksa
ditembak lantaran berupaya kabur saat ditangkap di sebuah rumah kontrakan milik
temannya di Jalan Pattimura, Minggu (30/7) sekitar pukul 16.00.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono didampingi
oleh Kapolsek TbS, Kompol Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, tersangka beraksi
bersama seorang rekannya SU yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya melakukan pembobolan di sebuah minimarket pada Jumat
(21/4/2017) lalu di wilayah TbS. Dengan total kerugian mencapai Rp10 juta,”
ujar Kapolresta saat ekspose di Polresta, Senin (31/7).
Kapolresta menambahkan, dari penangkapan tersangka petugas
berhasil menyita barang bukti. Yakni celana jeans yang dibeli tersangka dengan
uang hasil curian, dan satu buah gunting stainless steel.
”Uang hasil dari curian tersebut telah digunakan semua dan dibagi
rata dengan rekannya itu (SU, red),” ujar Kapolresta.
Dari
penyidikan polisi, diketahui tersangka merupakan residivis pernah dipenjara 10
bulan pada 2008 dan 8 bulan pada 2014.
"Residivis
2 kali, pertama toko yen yen, kedua toko di daerah teluk juga," tambah
Kapolresta. (adw)
Editor: Harian Momentum