KPK Dinilai Salah Strategi Dalam Mengusut Kasus Besar

img
Foto: RMOL

Harianmomentum--Koalisi Masyarakat Penegak Akuntabilitas KPK (KAMPAK) menilai KPK salah strategi dalam melakukan pemberantasan korupsi.

 

Hal itu disuarakan KAMPAK saat menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (31/7).

 

KAMPAK terdiri dari beberapa organisasi diantaranya, Humanika, Jamhi, Jadewa, Prodem, KPK Watch, Jalmud, HMI Jakarta, IMM Progresif, dan masih banyak lagi. 


Koordinator Lapangan KAMPAK, Yonpi Saputra mengatakan, kesalahan strategi KPK terlihat dari tidak tuntasnya pengusutan beberapa kasus korupsi besar, seperti kasus BLBI (Rp 144,5 triliun), Century (Rp 7,4 triliun), Pelindo II (Rp 4,08 triliun), Reklamasi Teluk Jakarta (Rp 661,3 triliun), dan Sumber Waras (Rp 191 miliar).

 

"Memang ada beberapa kasus besar yang ditangani oleh KPK namun jumlahnya tidak sebanding dengan banyaknya kasus kelas 'teri'," ujarnya.

 

Yang dimaksud kasus kelas 'teri', menurut Yonpi, seperti operasi tangkap tangan Jaksa Bengkulu dalam kasus suap Pulbaket di mana KPK menyita uang Rp 10 juta dan OTT auditor BPK dan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi KPK sita Rp 40 juta.

 

Menurutnya, seharusnya KPK bertindak berlandaskan audit investigatif BPK sehingga bisa membongkar kasus-kasus besar.

 

"Tidak seperti sekarang yang lebih mengandalkan OTT kasus-kasus receh hanya demi mengejar popularitas di media massa," ujarnya.

 

Menurut Yonpi, akibat salah strategi tersebut menyebabkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia makin merosot tajam. Tahun 2000 IPK Indonesia diperingkat 85, 2002 saat KPK hadir, Indonesia berada diposisi 96. 2003 diperingkat 122, tahun 2007 diperingkat 143. Hingga pada 2014 diposisi 107. 

 

"Bisa disimpulkan, kelahiran KPK belum bisa memberantasan korupsi di Indonesia dan bahkan yang terlihat korupsi makin subur dibuktikan oleh IPK yang terus bertengger di atas 100," paparnya.

 

Menyikapi hal tersebut KAMPAK mendesak KPK untuk tidak melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi dan segera mengusut kasus yang terlanjur dipeti es kan oleh KPK. Seperti kasus Sumber Waras, BLBI, Century, dan Reklamasi Teluk Jakarta.

 

"KPK juga harus membuka terhadap kritik publik termasyk akomodatif terhadap pansus DPR. Karena DPR adalah wakil rakyat yang memiliki hak pengawasan terhadap kinerja lembaga negara," pungkasnya. (rus/rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos