Harianmomentum--Maraknya proyek pembangunan infrastruktur tanpa papan plang informasi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menuai rekasi DPRD setempat.
Ketua Komisi C DPRD Tubaba Paisol menyayangkan sikap para rekanan yang tidak mentaati aturan pemasangan plang informasi proyek.
“Pemasangan plang informasi itu sifatnya wajib. Jadi kalau mereka(rekanan pelaksana proyek) tidak memasangnya, sama saja melanggar aturan,” kata Paisol.
Dia meminta seluruh rekanan pelaksana proyek fisik di kabupaten tersebut segera memasang papan plang informasi. "Saya mintak semua rekanan yang mendapatkan proyek dari dana pemerintah, harus pasang plang informasi proyek,” tegasnya.
Dia menerangkan, pemasangan papan plang informasi itu bertujuan agar masyarakat mengetahui sumber anggaran dan spesifikasi pekerjaan proyek dilaksanakan.
“Kalau ada plang informasi, masyarakat dapat ikut berperan aktif melakukan pengawasan, agar proses dan hasil pekerjaan proyek yang dilaksanakan benar-benar sesuai aturan yang ditetapkan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di wilayah bagian utara Kabupaten Tubaba tidak memasang plang informasi pekerjaan.
Pantaun harianmomentum, terdapat 10 lokasi proyek yang tidak memasang plang informasi tersebut.
Contohnya proyek pembangunan jembatan dan perbaikan badan jalan di Kecamatan Gunungterang. Warga di kawasan lokasi proyek itu mengaku tidak mengetahui, siapa pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan dan ruas jalan tersebut.
“Proyek itu sudah lama berjalan. Jangankan sepesifikasi pekerjaan, siapa pelaksananya juga kami tidak tahu. Sejak dimulai, sampai saat ini tidak pernah ada plang papan informasi proyeknya,” kata seorang warga, Minggu (30/7).
Keberadaan proyek-proyek tersebut disayangkan elemen masyarakat. Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia Kabupaten setempat.
“Kalau tidak ada plang informasi, bagai mana masyarakat bisa mengetahui sekaligus turut mengawasi pekerjaan proyek tersebut agar berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Ini tentu sangat disayangkan dan harus segera disikapi Pemkab Tubaba,” kata Ketua LSM Aliansi Indonesia Wardi Saputra.
Dia menerangkan, pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012.
“Dalam Perpes tersebut disebutkan, setiap pekerjaan proyek pembangunan fisik yang dibiayai oleh keuangan negara wajib memasang papan plang infomasi," terangnya. (frk)
Editor: Harian Momentum