MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus Bripka M dilaporkan istrinya ke Propam Polda Lampung lantaran ketahuan nikah siri dengan wanita lain yang berstatus guru sekolah dasar.
LS (37) istri Bripka M mengatakan perbuatan suaminya itu terbongkarnya bermula saat bersama keluarganya melakukan pengecekan atas kabar burung yang diterima.
"Jadi saya tinggal di Waykanan, lalu suami saya ini (Bripka M) tugas di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus," ujar Ibu tiga orang anak tersebut di Mapolda Lampung.
LS menuturkan, selama ini suaminya mengaku tinggal di rumah orang tuanya di Tanggamus sehingga jarang pulang ke Waykanan.
Bahkan, kata dia, sejak Januari 2020 hingga dilaporkan, suaminya sama sekali tidak pernah lagi berkunjung ke Waykanan.
"Saya dapat kabar kalau suami saya main belakang lagi. Jadi malam tanggal 10 Juni, saya coba cek ke rumah perempuan itu (LP istri siri M), di sana memang gak ketemu, tapi saya dapati baju dinas suami saya tergantung di rumah itu dan juga ada foto mertua saya," sebutnya.
Mendapati hal tersebut, LS langsung mengadukan suaminya ke Polres Tanggamus dan dilakukan mediasi.
Hasilnya, Bripka M mengaku sudah menikah siri dengan wanita lain yang berprofesi sebagai ASN guru di salah satu sekolah dasar.
Sebelumnya, lanjut LS, M dan LP pernah menjalin asmara dan pernah digrebek oleh suami LP saat masih berstatus istri orang pada 22 Januari 2018.
"Suami saya mengaku salah dan tak mau mengulangi perbuatannya, tapi gak tahu mungkin terjalin lagi dengan nikah siri karena suami perempuan (LP) minta cerai," beber perempuan yang telah membangun rumah tangga selama 15 tahun itu.
Lantaran merasa dibohongi, LS bertekad mengadukan suaminya ke Bidang Propam Polda Lampung.
"Saya minta keadilan karena ini anggota polisi dan dia (M) menikah tanpa izin saya, lalu dia juga telah menelantarkan saya yang masih terdaftar sebagai istri sahnya," ungkap LS.
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pasangan suami ataupun istri dari anggota Polri memiliki kartu tunjuk nikah.
"Ibaratnya sang istri didaftarkan sebagai aggota polri, dan bisa melakukan pengaduan jika ada permasalahan kemudian hari," tutur Pandra
Terkait pengaduan LS, Pandra menuturkan hal tersebut akan ditindaklanjuti.
"Petugas akan melakukan pendalaman, unsur yang diadukan itu akan diselidiki. Terkait hasil dan mekasnisme itu kewenangan penyidik," pungkasnya.
Disinggung terkait sanksi yang mungkin dikenakan pada Bripka M, Pandra mengatakan, hal tersebut tergantung pada hasil penyelidikan dan sidang kode etik nantinya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum