Puluhan Ribu Dukungan Caden Diverifikasi KPU

img
Komisioner KPU Bandarlampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo.Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung siap melakukan verifikasi faktual dukungan calon independen (Caden).

Ada dua bakal pasangan calon kepala daerah (bapaslonkada) jalur independen di Kota Bandarlampung yang berkas dukungannya akan diverifikasi sejak 24 Juni hingga 12 Juli mendatang.

Kedua bapaslonkada yaitu Firmansya Y Alfian - Bustomi Rosadi. Selanjutnya Ike Edwin - Zam Zanariah.

Komisioner KPU Bandarlampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo mengatakan, verifikasi faktual (verfak) menggunakan metode sensus.

" Verfak dilakukan oleh 378 verifikator yang berasal dari PPS di masing-masing kelurahan," kata Fery kepada harianmomentum.com, Selasa (23-6-2020).

Fery menyebut, dukungan yang akan diverifikasi kebenarannya terdiri dari dukungan bapaslonkada Firmansyah-Bustomi Rosadi sebanyak 47.552 orang dan dukungan bapaslonkada Ike Edwin-Zam Zanariah sebanyak 43.337 orang. 

"Diluar jumlah tersebut, terdapat 10.661 dukungan ganda antar calon yang juga akan diverfak. Keseluruhan dukungan tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandarlampung," jelasnya.

Karena tahapan Pilkada berlangsung di masa pandemi virus corona, proses verfak tetap akan mengutamakan protokoler keselamatan dan kesehatan. 

"Protokol kesehatan menjadi acuan semua kegiatan verfak. Setiap Petugas verifikator mendatangi langsung rumah pendukung dengan menggunakan APD," tegasnya.

Selanjutnya, sambung Fery, pada saat pengumpulan pendukung oleh Tim Bapaslonkada dibatasi maksimal lima orang setiap waktunya. 

"Pendukung datang ke seretariat PPS juga harus dengan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Selain itu, verfak juga dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi komunikasi. "Pendukung dapat diverifikasi melalui video call ataupun virtual meeting," jelasnya.

Terhadap pendukung yang tidak bisa ditemui selama masa verifikasi faktual, maka dukungannya dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat.

"Selain itu, pendukung yang berstatus PNS, TNI/Polri, aparatur kelurahan dan penyelenggara juga dinyatakan tidak memenuhi syarat," terangnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos