Wartawan Trans Lampung Ditangkap Saat Meliput, PWI Minta Klarifikasi Polres Pesawaran

img
Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian

Harianmomentum--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menyayangkan insiden penangkapan wartawan Surat Kabar Trans Lampung  (Yudi) oleh oknum petugas Polres Pesawaran.

 

Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengatakan seharusnya polisi lebih memahami tugas dan kewajiban wartawan. 


“Wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Pers. Seharusnya polisi bisa lebih memahami itu,” kata Supriyadi, Jumat (17/3).

 

Supriyadi mendesak Polres Pesawaran memberikan klarifikasi atas insiden penangkapan tersebut.

 

Diketahui, oknum petugas Polres Pesawaran sempat menangkap Yudi wartawan Surat Kabar Trans Lampung.  

 

Yudi ditangkap saat sedang meliput proses penangkapan tersengka pelaku perusakan Mapolsek Tegineneng—Jumat pagi (17/3) Mapolsek Tegineneng dirusak massa.

 

Saat itu, Yudi sedang memotret gambar penangkapan tersangka di depan Indomaret Tegineneng. Tiba-tiba datang seorang polwan menanyakan kartu indentitas (ID Card) kepada Yudi.

 

Yudi pun menunjukan ID Card miliknya. Oknum polwan itu, langsung mengambil ID Card yang ditunjukan Yudi dan diserahkan kepada oknum anggota polisi lainnya. 

 

Tidak sampai disitu, salah satu oknum anggota polisi juga meminta Yudi menyerahkan hand phone (HP).  Selanjutnya, Yudi dipaksa naik ke mobil polisi dan dibawa ke Mapolsek Tegineneng.

 

Terpisah, General Manager Trans Lampung Ismali Komar mengatakan, saat ini Yudi sudah dibebaskan setelah dilakukan komunikasi dengan pihak Polres Pesawaran. (Red)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos