MOMENTUM, Bandarlampung--Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap pelaku penyebaran video mesum di media sosial (facebook).
"Anton Sujarwono (31) warga Desa Sidoharjo, Waypanji, Lampung Selatan saat ini diperiksa secara intensif karena diduga ada korban lain," ujar Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian mewakili Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (5-7-2020).
Pria ini diamankan oleh Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung di kediamannya pada Kamis (2-7-2020).
Anton ditangkap lantaran menyebarkan rekaman video mesum teman dekatnya AS yang berprofesi sebagai TKW di Taiwan. AS asal Lampung Tengah menjalin hubungan dengan Anton melalui telepon seluler, video call, dan aplikasi chat sejak tahun 2017.
Alhasil, Anton secara diam-diam merekam aktivitas video call erotis antara pelaku dan korban. Kemudian video tak senonoh tersebut diupload oleh Anton menggunakan akun palsu mengatasnamakan mantannya ke media sosial Facebook.
Dia menuturkan, modus kejahatan pelaku yakni dengan mengancam korbannya menyebarkan video asusila ke dunia maya jika tidak memberikan sejumlah uang.
"Pura-pura pacaran, kemudian direkam saat video call," kata Rahmad.
Dia melanjutkan, pihaknya sempat menelusuri pelaku sejak dua minggu lalu dan mendapatkan berada di Lampung Selatan.
Rahmad menerangkan, pelaku sedikitnya membuat 10 akun facebook dengan menggunakan foto dan identitas korbannya.
Rahmad menambahkan, perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) tentang manipulasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) terkait menyebarkan konten asusila, dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum