Belum Serahkan SK, Pemprov Takut Ditagih DBH?

img
Pemprof Lampung.

Harianmomentum--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tampaknya mulai kalap atas banyaknya tunggakan DBH terhadap 15 kabupaten/ kota.

 

Buntutnya, hingga kini Pemprov enggan memberikan Surat Keputusan (SK) DBH untuk masing- masing daerah.

 

Menurut Kabid Non Pajak Bapenda Kabupaten Pesisir Barat, Yuriswan mendampingi Kepala Bapenda Gunawan, hingga memasuki triwulan ketiga di tahun 2017 pihaknya belum mendapatkan SK DBH.

 

Sehingga, pihaknya tidak mengetahui jumlah DBH yang akan didapat pada triwulan I, II dan III di tahun anggaran 2017.

 

“Pemprov nggak mau ngasi SK, alasannya mereka tidak mau ada penagihan dari kabupaten. Otomatis kami belum tau berapa DBH yang bakal diterima tahun ini,” tutur Yuriswan, kemarin (05/09/17).

 

Menurut dia, seharusnya Pemprov tetap memberikan salinan SK DBH kepada masing- masing daerah. Meskipun realisasi pembayarannya tetap terlambat.

 

“Sehingga pemda mengetahui berapa gambaran DBH yang bakal masuk ke kas daerah,” pungkas dia. 

 

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Waykanan, Hendri Syahri. Menurut dia, sejak triwulan I dan II di tahun 2016 pemprov belum pernah merealisasikan kembali pembayaran DBH. 

 

“Terakhir realisasi pembayaran triwulan I dan II di tahun 2016. Sedangkan untuk triwulan III dan IV 2016 belum dibayarkan, begitu juga dengan tahun 2017,” kata Hendri saat ditemui Selasa (05/09/17).  

 

Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui mengapa hingga kini pemprov belum membayarkan DBH.

 

Menurut dia, lemahnya regulasi dalam penyaluran DBH membuat pemprov leluasa, bertindak sesuka hati.

 

“Tidak ada satu pasal pun yang bisa dipakai untuk menjerat pihak yang belum menyalurkan DBH, termasuk pemprov,” terangnya.

 

Kondisi itu berbeda dengan DBH cukai tembakau dari pemerintah pusat ke provinsi. Jika Pemprov belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atas DBH yang mereka terima pada tiga bulan terdahulu, maka triwulan berikutnya dananya tidak akan dicairkan.

 

“Kami sudah menyurati Pemprov terkait tunggakan DBH, tapi belum ada jawaban. Semoga pembayaran DBH dapat segera direalisasikan,” katanya.

 

Sementara, Kepala BPKAD Kota Metro Supriyadi mengatakan belum mengtahui secara persis berapa total piutang DBH Metro untuk tahun 2016 dan 2017.

 

“Persisnya saya belum tau, harus buka berkas dulu karena saya baru ditempatkan disini. Yang jelas, hingga September 2017 belum ada DBH yang masuk ke kas daerah,” kata dia.  

 

Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang No 28  tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemprov wajib menyalurkan DBH untuk masing- masing daerah.

 

Budi Utomo, Kepala BPKAD Lampung Utara juga mengakui adanya keterlambatan pembayaran DBH dari provinsi. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, kemarin (05/09/17), Budi mengaku pembayaran terkahir DBH dari pemprov pada triwulan I dan II di tahun 2016.

 

“Untuk triwulan III dan IV 2016 masih menunggu pencairan. Tapi untuk tahun 2017 belum ada SK dari provinsi. Saya masih di luar, untuk data rinciannya ada di kantor tidak bisa saya sebutkan,” kata dia.

 

Hal serupa disampaikan Kepala BPKAD Lampung Selatan, Intji Indrawati. Menurut dia, Pemkab Lamsel belum mengetahui berapa besaran DBH yang akan diterima pada tahun 2017.

 

Sebab, hingga kini pemprov belum memberi salinan SK DBH untuk triwulan I dan II 2017.

 

“Jadi boro- boro mau pencairan, SK DBH 2017 nya saja belum kita terima kok,” kata Intji, kemarin.

 

Sementara ini, pihaknya baru menerima salinan SK tahun 2016 saja, itupun berdasarkan hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sudah disahkan oleh BPK dan DPRD.

 

"Kami sangat membutuhkan DBH, tetapi jika memang belum ada mau diapain? kami hanya bisa menunggu," pungkasnya.

(Ags/pie/vita/bob/ysn/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos