Harianmomentum--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tampaknya mulai kalap
atas banyaknya tunggakan DBH terhadap 15 kabupaten/ kota.
Buntutnya, hingga kini
Pemprov enggan memberikan Surat Keputusan (SK) DBH untuk masing- masing daerah.
Menurut Kabid Non
Pajak Bapenda Kabupaten Pesisir Barat, Yuriswan mendampingi Kepala Bapenda
Gunawan, hingga memasuki triwulan ketiga di tahun 2017 pihaknya belum
mendapatkan SK DBH.
Sehingga, pihaknya
tidak mengetahui jumlah DBH yang akan didapat pada triwulan I, II dan III di
tahun anggaran 2017.
“Pemprov nggak mau
ngasi SK, alasannya mereka tidak mau ada penagihan dari kabupaten. Otomatis
kami belum tau berapa DBH yang bakal diterima tahun ini,” tutur Yuriswan,
kemarin (05/09/17).
Menurut dia,
seharusnya Pemprov tetap memberikan salinan SK DBH kepada masing- masing
daerah. Meskipun realisasi pembayarannya tetap terlambat.
“Sehingga pemda
mengetahui berapa gambaran DBH yang bakal masuk ke kas daerah,” pungkas
dia.
Hal senada disampaikan
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Waykanan, Hendri Syahri. Menurut
dia, sejak triwulan I dan II di tahun 2016 pemprov belum pernah merealisasikan
kembali pembayaran DBH.
“Terakhir realisasi
pembayaran triwulan I dan II di tahun 2016. Sedangkan untuk triwulan III dan IV
2016 belum dibayarkan, begitu juga dengan tahun 2017,” kata Hendri saat ditemui
Selasa (05/09/17).
Kendati demikian,
pihaknya tidak mengetahui mengapa hingga kini pemprov belum membayarkan DBH.
Menurut dia, lemahnya
regulasi dalam penyaluran DBH membuat pemprov leluasa, bertindak sesuka hati.
“Tidak ada satu pasal
pun yang bisa dipakai untuk menjerat pihak yang belum menyalurkan DBH, termasuk
pemprov,” terangnya.
Kondisi itu berbeda
dengan DBH cukai tembakau dari pemerintah pusat ke provinsi. Jika Pemprov belum
menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atas DBH yang mereka terima pada tiga
bulan terdahulu, maka triwulan berikutnya dananya tidak akan dicairkan.
“Kami sudah menyurati
Pemprov terkait tunggakan DBH, tapi belum ada jawaban. Semoga pembayaran DBH
dapat segera direalisasikan,” katanya.
Sementara, Kepala
BPKAD Kota Metro Supriyadi mengatakan belum mengtahui secara persis berapa
total piutang DBH Metro untuk tahun 2016 dan 2017.
“Persisnya saya belum
tau, harus buka berkas dulu karena saya baru ditempatkan disini. Yang jelas,
hingga September 2017 belum ada DBH yang masuk ke kas daerah,” kata dia.
Menurut dia, sesuai
dengan Undang-undang No 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemprov wajib menyalurkan DBH untuk masing- masing daerah.
Budi Utomo, Kepala
BPKAD Lampung Utara juga mengakui adanya keterlambatan pembayaran DBH dari
provinsi. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, kemarin (05/09/17), Budi
mengaku pembayaran terkahir DBH dari pemprov pada triwulan I dan II di tahun
2016.
“Untuk triwulan III
dan IV 2016 masih menunggu pencairan. Tapi untuk tahun 2017 belum ada SK dari
provinsi. Saya masih di luar, untuk data rinciannya ada di kantor tidak bisa
saya sebutkan,” kata dia.
Hal serupa disampaikan
Kepala BPKAD Lampung Selatan, Intji Indrawati. Menurut dia, Pemkab Lamsel belum
mengetahui berapa besaran DBH yang akan diterima pada tahun 2017.
Sebab, hingga kini
pemprov belum memberi salinan SK DBH untuk triwulan I dan II 2017.
“Jadi boro- boro mau
pencairan, SK DBH 2017 nya saja belum kita terima kok,” kata Intji, kemarin.
Sementara ini,
pihaknya baru menerima salinan SK tahun 2016 saja, itupun berdasarkan hasil
audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sudah disahkan oleh BPK dan
DPRD.
"Kami sangat
membutuhkan DBH, tetapi jika memang belum ada mau diapain? kami hanya bisa
menunggu," pungkasnya.
(Ags/pie/vita/bob/ysn/ap)
Editor: Harian Momentum