MOMENTUM, Baradatu--Mengendarai mobil di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), terutama di wilayah Kabupaten Waykanan, perlu hati-hati. Penjahat dengan modus mengaku terkena serempet mobil, kembali terjadi.
Modus lama yang sebelumnya sering digunakan para begal di sejumlah tempat, terutama di jalinsum, kali ini menimpa Renaldi, 21 tahun. Warga Jalan Jenderal Suprapto Kecamatan Enggal Kota Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polres Waykanan, Iptu Des Herison Syafutra, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekitar pukul 04:15 WIB.
Ketika itu, Renaldi mengendarai mobil truk colt diesel bersama Alfian dari Bandarlampung menuju Blambanganumpu, Waykanan.
Pada saat di jalinsum di Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Waykanan, tiba-tiba datang dari arah belakang dua laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor Smash Titan warna merah dan langsung mencegat dan menghentikan korban.
Setelah itu, seorang pelaku menyuruh turun dan langsung menarik baju korban di bagian leher dengan mengancam menggunakan pisau. Pelaku kemudian meminta uang Rp1 juta kepada korban.
Alasannya, korban telah menyerempet kendaraan pelaku sehingga motornya lecet di bagian spakboard depan kanan dan bodi sayap bagian kanan serta layar hapenya pecah.
Korban berusaha menjelaskan bahwa selama diperjalanan tidak pernah merasa melihat ataupun menyerempet pelaku. Namun pelaku tetap meminta ganti rugi dengan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau.
Karena takut dan terancam jiwanya, korban memenuhi permintaan pelaku dengan memberikan uang Rp1 juta. Sejumlah Rp500 ribu diberikan di lokasi. Sisanya, Renaldi meminta orang-tuanya untuk mentransfer ke rekening BRI milik pelaku RA dengan nomor rekening 5651 1X 1XX 1XX 4XXXX.
Korban kemudian melaporkan ke Polres Waykanan. Pada Jumat, 26 Februari 2021, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan menangkap pelaku berinisial RA di Kampung Gununglabuhan Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan, jelasnya, Rabu, 3 Maret 2021.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku rekening Bank BRI milik RA, satu lembar ATM Bank BRI, KTP RA dan satu unit hape android merek Oppo.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Waykanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Laporan: Vita
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum