Harianmomentum—Zainudin
Hasan resmi menjadi Ketua Defintif Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat
Nasional (PAN) Lampung melanjutkan periode 2017-2022.
Penetapan Bupati Lampung Selatan yang juga adik kandung Ketua Umum DPP PAN dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tersebut berdasarkan hasil dari Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) DPW PAN, yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Lampung, Minggu (17/9).
(BACA JUGA: Gantikan Bachtiar Basri, Zainudin Hasan Ketua DPW PAN Lampung)
Menurut ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PAN Irfan Nuranda
Jafar, Muswillub tersebut diadakan atas perintah DPP yang mengharuskan DPW
untuk melakukan pemilihan ketua definitif bagi tiap daerah.
“DPP PAN memerintahkan melalui surat dengan nomor
PAN/A/K-SJ/117/XI/2017, yang mengharuskan untuk segera melaksanakan Muswillub
dengan agenda tunggal pemilihan Ketua DPW Definitif,” ujar Irfan saat jumpa
pers di Swiss-Belhotel Lampung.
Karena itu, lanjut dia, DPW PAN langsung mengadakan Muswillub
secara mendadak, sebab batas untuk melaksanakannya adalah akhir September
mendatang.
Selain itu, dia mengatakan, Muswillub juga diadakan untuk
verifikasi partai politik, menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Salah satu syarat untuk lolos verifikasi parpol di Komisi
Pemilihan Umum (KPU) juga harus mempunyai ketua definitif,” jelasnya.
Dia mengatakan, pada penetapan Bachtiar Basri sebagai Ketua
DPW PAN Lampung yang menggantikan Saad Sobari, belum memenuhi Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penyebabnya, lanjut dia, pada penetapan Bachtiar dilakukan
penunjukkan langsung, sehingga dinilai belum definitif.
“Kalau pak Bachtiar dulu itukan ditunjuk langsung, jadi tidak
melalui Muswil, makanya kita adakan Muswil yang terkesan mendadak karena
batasnya adalah akhir bulan ini,” tuturnya.
Meski begitu, dia mengaku, sudah berbicara dengan Bachtiar
Basri terkait pergantian Ketua DPW PAN.
Dia juga mengatakan sudah mengajak Wakil Gubernur Lampung
tersebut, untuk kembali mengikuti pemilihan Ketua Definitif DPW PAN Lampung.
“Saya bicara langsung dengan pak Bachtiar, dan beliau juga sudah diajak, tetapi katanya beliau tidak ingin mengikuti lagi pemilihan tersebut,” jelasnya.
Dia melanjutkan, Muswillub tersebut diikuti oleh 167 peserta
pemilik suara dari DPC, DPD, DPW, MPP dan BM PAN yang ada di Provinsi Lampung.
“Kalau berdasarkan AD/ART Muswillub bisa sah kalau dihadiri
oleh 50 persen plus satu, sedangkan dari 261 pemilik suara itu dihadiri oleh
167 peserta, jadi keputusan Muswil ini sudah sah,” jelasnya.(adw)
Editor: Harian Momentum