Harianmomentum--Diduga tidak terima "kekasih" dihina melalui
media sosial (facebook), Rama Dhian Bhara (30) warga Kampung Nanasan Kelurahan
Punduh Pidada Panjang Bandarlampung, nekat menghabisi nyama Hendra Kurniawan
(32) di pintu masuk Terminal Peti Kemas, Senin (20/3) lalu.
"Saya tidak
berniat membunuh korban, saat itu korban yang lebih dulu memulai perkelahian
dan memukul menggunakan pipa besi serta menikam paha saya dengan badik,"
kata tersangka pembunuhan Rama, saat diinterograsi di Mapolresta Bandarlampung,
Jumat (24/3).
Ia mengatakan, badik
atau pisau yang dipergunakan untuk membunuh adalah milik korban. "Badik
itu punya Hendra, setelah dia menikam paha saya kemudian saya cabut dan
dipergunakan untuk menikam balik," kata dia.
Perkelahian berujung
maut itu diduga terjadi karena korban mengejek pacar Rama melalui media sosial
(facebook). Lantaran sering kali mendapat ejekan kemudian pacar Rama
memberitahukan hal tersebut kepada pelaku.
Merasa tersinggung,
Rama pun menghubungi korban Hendra melalui pesan singkat. Saat dihubungi,
korban menjawab pesan singkat tersangka untuk bertemu. Tak gentar, Rama
datang menemui korban di pintu masuk Terminal Peti Kemas Panjang.
Singkatnya, ketika keduanya
bertemu, Hendra langsung memukul Rama menggunakan pipa besi dan menikam paha
kanan Rama menggunakan senjata tajam jenis badik.
Dalam kondisi terluka
Rama berhasil melepaskan badik dari pegangan Hendra Kurniawan dan mencabut
badik yang tertancap di paha kanannya.
“Badik itu punya
Hendra, saya cabut dari paha saya. Tidak ada pilihan lain karena terdesak, saya
terpaksa menggunakan badik itu untuk menikam kepala, dada dan perut Hendra.
Setelah itu saya melarikan diri dan bersembunyi di rumah teman,” ujarnya.
Rama mengungkapkan,
saat bersembunyi sempat menghubungi pacarnya. Mengetahui itu, pacarnya
menjemput Rama di rumah temannya untuk mengobati luka bekas tikaman di paha
kanannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung.
Setelah mendapatkan
perawatan medis petugas datang menangkapnya.
Kapolresta
Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, setelah kejadian pihaknya
langsung membentuk tiga tim untuk menangkap tersangka.
“Dalam waktu 19 jam
pasca kejadian, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Atas
dasar itu tim langsung bergerak dan berhasil menangkapnya setelah mendapatkan
perawatan medis,” kata Murbani.
Barang bukti yang
disita berupa, sebatang pipa besi dan tas kecil merek Eiger milik korban yang
terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya tersangka Rama Dhian Bhara bakal
dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan
orang meninggal dunia.(bin/asn)
Editor: Momentum