Medsos jadi Penyebab Pembunuhan di Panjang

img
Tersangka pembunuhan di Terminal Peti Kemas Panjang saat diinterograsi petugas Polresta Bandarlampung. Foto: dok. H-momen

Harianmomentum--Diduga tidak terima "kekasih" dihina melalui media sosial (facebook), Rama Dhian Bhara (30) warga Kampung Nanasan Kelurahan Punduh Pidada Panjang Bandarlampung, nekat menghabisi nyama Hendra Kurniawan (32) di pintu masuk Terminal Peti Kemas, Senin (20/3) lalu.

 

"Saya tidak berniat membunuh korban, saat itu korban yang lebih dulu memulai perkelahian dan memukul menggunakan pipa besi serta menikam paha saya dengan badik," kata tersangka pembunuhan Rama, saat diinterograsi di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (24/3).

 

Ia mengatakan, badik atau pisau yang dipergunakan untuk membunuh adalah milik korban. "Badik itu punya Hendra, setelah dia menikam paha saya kemudian saya cabut dan dipergunakan untuk menikam balik," kata dia.

 

Perkelahian berujung maut itu diduga terjadi karena korban mengejek pacar Rama melalui media sosial (facebook). Lantaran sering kali mendapat ejekan kemudian pacar Rama memberitahukan hal tersebut kepada pelaku. 

 

Merasa tersinggung, Rama pun menghubungi korban Hendra melalui pesan singkat. Saat dihubungi, korban  menjawab pesan singkat tersangka untuk bertemu. Tak gentar, Rama datang menemui korban di pintu masuk Terminal Peti Kemas Panjang. 

 

Singkatnya, ketika keduanya bertemu, Hendra langsung memukul Rama menggunakan pipa besi dan menikam paha kanan Rama menggunakan senjata tajam jenis badik. 

 

Dalam kondisi terluka Rama berhasil melepaskan badik dari pegangan Hendra Kurniawan dan mencabut badik yang tertancap di paha kanannya. 

 

“Badik itu punya Hendra, saya cabut dari paha saya. Tidak ada pilihan lain karena terdesak, saya terpaksa menggunakan badik itu untuk menikam kepala, dada dan perut Hendra. Setelah itu saya melarikan diri dan bersembunyi di rumah teman,” ujarnya. 

 

Rama mengungkapkan, saat bersembunyi sempat menghubungi pacarnya. Mengetahui itu, pacarnya menjemput Rama di rumah temannya untuk mengobati luka bekas tikaman di paha kanannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung. 

 

Setelah mendapatkan perawatan medis petugas datang menangkapnya.

 

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, setelah kejadian pihaknya langsung membentuk tiga tim untuk menangkap tersangka. 

 

“Dalam waktu 19 jam pasca kejadian, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Atas dasar itu tim langsung bergerak dan berhasil menangkapnya setelah mendapatkan perawatan medis,” kata Murbani.

 

Barang bukti yang disita berupa, sebatang pipa besi dan tas kecil merek Eiger milik korban yang terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya tersangka Rama Dhian Bhara bakal dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.(bin/asn)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos