KPK Tangkap Andi Narogong Saat Makan Siang

img
Andi Narogong digelandang petugas KPK. Foto: Google

Harianmomentum-- Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Agustiuns alias Andi Narogong harus rela mendekam di rumah tahanan C-1 gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan Andi merupakan buntut dari pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan penyidik setelah dia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah seperti dikutip RMOL.co membeberkan, penyidik menangkap Andi di sebuah Cafe, di TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

Andi diamankan saat sedang makan siang bersama dengan adik Andi Narogong dan teman dari adik Andi Nararogong. 

Ketiganya, sambung Febri, digiring penyidik untuk ikut dalam pengeledahan di tiga tempat di Cibubur. Salah satu tempat merupakan kediaman Andi dan dua tempat lainnya merupakan kediaman Adik Andi Narogong.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, usai menjalani pengeledahan, penyidik menggiring ketiganya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya tiba pada pukul 22.00 WIB, Kamis 24 Maret 2017 lalu.

"Diputuskan Adik Andi Narogong dan temannya dilepaskan sementara Andi Narogong ditahan ?selama 20 hari kedepan di rutan C-1 KPK yang terletak di gedung lama," kata Febri pada RMOL.co di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).

Adapun terkait penggeledahan, Febri menjelaskan penyidik menyita sejumlah barang bukti yang sudah disita penyidik yakni sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Seperti diketahui, Andi Narogong merupakan pihak yang paling banyak disebut dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya. Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.

KPK juga telah mengantongi keterlibatan Andi dalam penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.(Red)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos