Harianmomentum--Interpol memberikan suara pada hari Rabu (27/9) waktu setempat untuk mengakui Negara Palestina sebagai anggota di majelis umum organisasi polisi internasional di Beijing.
Keputusan tersebut diambil kendati ada keberatan dan upaya
Israel untuk menunda pemungutan suara. Perdana Menteri Israel Benjamin
Netanyahu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Palestina bergabung dengan
badan polisi global tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang
ditandatangani dengan Israel.
Israel berpendapat bahwa Palestina bukanlah negara dan tidak
memenuhi syarat untuk bergabung. Dalam kesepakatan damai Israel-Palestina
sementara, Otoritas Palestina diberi kekuasaan terbatas di Tepi Barat yang
diduduki dan Jalur Gaza.
Sesaat sebelum pemungutan suara di ibukota China, Kementerian
Luar Negeri Israel mengatakan upaya Israel untuk menunda pemungutan suara
tersebut sampai tahun depan gagal.
Menanggapi putusan itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad
al-Maliki mengatakan bahwa ada prinsip tegas dari mayoritas anggota Interpol.
"Kemenangan ini dimungkinkan karena posisi berprinsip
mayoritas anggota Interpol," kata Riyad al-Maliki dalam sebuah pernyataan
seperti dimuat Reuters.
Interpol mengatakan bahwa aplikasi keanggotaan oleh Negara
Palestina dan Kepulauan Solomon disetujui pada majelis umum tahunannya lebih
dari dua pertiga suara mayoritas. Dengan demikian, organisasi ini sekarang
memiliki 192 anggota.
Sebuah tawaran Palestina untuk bergabung tahun lalu, pada
sebuah konferensi Interpol di Indonesia, digagalkan oleh hal yang Israel
katakan sebagai kampanye diplomatik melawannya.
Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB meningkatkan status
pengamat Otoritas Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi "negara
non-anggota" dari "entitas" seperti Vatikan.
Langkah tersebut gagal memenuhi keanggotaan PBB, namun
memiliki implikasi hukum yang penting dalam memungkinkan Palestina untuk
bergabung dengan Pengadilan Pidana Internasional dan badan dunia lainnya.(rmol)
Editor: Harian Momentum