Harianmomentum—Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada peserta Aksi 299.
"Betul, pak kapolda
mengeluarkan maklumat agar para peserta aksi menaati peraturan hukum yang
berlaku di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo
Yuwono, Jumat (29/9).
Maklumat tersebut tertera dengan nomor surat Mak/05/IX/2017
dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Idham pada Selasa (26/9). Pada poin
pertama, Idham meminta pengunjuk rasa saat melakukan aksi tidak membawa
barang-barang berbahaya seperti senjata api, senjata karet, senjata tajam, dan
alat pemukul.
Kedua, Idham menekankan agar masyarakat yang ingin
menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan ketentuan
sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di
Muka Umum.
Selain itu, diingatkan bahwa sesuai dengan pasal 5 UU 9/1997,
warga negara berkewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketiga, kepada peserta aksi diminta untuk tidak mengganggu
ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan
gangguan arus lalu lintas. Serta melakukan provokasi yang bersifat anarkis dan
sara.
Idham juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00
WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB. Dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00
WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Keempat, Idham menyampaikan tempat pelaksanaan penyampaian
pendapat Aksi 299 yang berada di sekitar Monumen Nasional ditempatkan di pintu
gerbang di depan Patung Kuda, dan dilarang menyampaikan di sekitar Bundaran HI.
Sedangkan aksi di DPR RI ditempatkan di luar pagar gedung. Hanya perwakilan saja
yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.
Poin terakhir, Idham memastikan bahwa pihaknya akan menindak
tegas peserta aksi yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan. Tindakan
tegas itu meliputi peringatan, pembubaran kegiatan, sampai kepada penegakan
hukum. (rmol)
Editor: Harian Momentum