MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mengizinkan tempat wisata kembali dibuka untuk umum atau beroperasi sejak 24 September 2021.
Kendati demikian, pengelola wisata disyaratkan menerapkan protokol kesehatan atau prokes. "Pengunjung maupun pengelola wisata harus menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, Sabtu (25-9-2021).
Pembukaan kembali tempat wisata itu, kata dia, terkait dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Ketentuan lain, Retno menyebutkan, masyarakat yang akan berkunjung ke tempat wisata di daerah Tanggamus diminta menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua.
"Ini merupakan syarat mutlak. Walaupun saat ini Kabupaten Tanggamus sudah berada di zona kuning dan kasus penyebaran covid-19 menurun. Namun aturan ini tetap harus dipatuhi seluruh pengelola dan pengunjung wisata yang ada di wilayah Tanggamus," tegasnya.
Karena itu, Retno menegaskan, para pengelola objek wisata yang tidak mematuhi syarat dan ketentuan prokes Covid-19, akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi teguran hingga penutupan tempat wisata.
Syarat dan ketentuan bagi pengelola tempat objek wisata ini, lanjut dia, menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Juga, melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi wisata secara rutin, memasang banner pemberitahuan kawasan wajib masker dan sudah divaksin. Serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan, dengan melakukam pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas destinasi wisata yang dikelola.
"Kami berharap, dengan dibukanya kembali tempat-tempat wisata ini, tidak munculnya klaster baru covid-19. Karena itu, pengelola dan pengunjung wisata diminta mematuhi protokol kesehata," katanya. (*)
Laporan: Galih/Ijal.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum