KPU Lampung Bantu Terima Berkas Verifikasi Partai

img
Foto: Ilustrasi Pemilu./Net.

Harianmomentum--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengaku hanya membantu menerima berkas pendaftaran verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019.

 

"Kita di provinsi maupun kabupaten/kota sifatnya hanya membantu menerima pendaftaran berkas, sedangkan verifikasi faktual akan langsung dilakukan oleh KPU Pusat," ujar Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tyo Aliansyah, saat dikonfirmasi kontributor harianmomentum, Rabu (4/10).

 

Menurut dia, pendaftaran verifikasi partai politik tidak dilakukan di KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Pendaftaran tersebut dilakukan di KPU RI, melalui pengurus masing-masing partai di tingkat pusat.   

 

"Jadi bagi partai politik yang ingin mengikuti verifikasi faktual, bisa langsung ke KPU RI, bukan provinsi maupun kabupaten/kota," kata Komisioner yang akrab disapa Tyo itu.

 

Dia melanjutkan, untuk KPU di kabupaten/kota hanya menerima berkas keanggotaan dari masing-masing DPC partai politik.

 

Diantaranya, daftar nama-nama pengurus dan anggota, salinan kartu tanda anggota (KTA), fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

 

"Partai wajib menyerahkan salinan berkas keanggotaan di KPU kabupaten/kota," jelasnya. 

 

Dia menjelaskan, berkas yang sudah diserahkan kepada KPU kabupaten/kota, akan dilakukan penelitian administrasi. Kemudian, lanjut dia, akan dilakukan verifikasi faktual, oleh KPU setempat. 

 

"Setelah menerima berkas dari partai politik di tingkat kabupaten/kota, KPU akan melakukan penelitian administrasi, setelag itu baru dilakukan verifikasi faktual," tuturnya. 

 

Dia menjelaskan, untuk pendaftaran dan penyerahan berkas keanggotaan dilakukan pada tanggal 3 sampai 16 Oktober mendatang. 

 

Sehingga, lanjut dia, KPU provinsi belum bisa memastikan berapa jumlah partai politik yang ada di Lampung. 

 

"Pendaftaran dan penyerahan berkas administrasinya kan masih berlangsung, jadi belum tahu jumlah partai politik yang ada di Lampung," tuturnya. 

 

Hasil dari verifikasi faktual tersebut, lanjut dia, akan direkapitulasi dan dilaporkan ke KPU RI, melalui KPU provinsi. 

 

"Setelah semuanya selesai, KPU kabupaten/kota akan menyerahkan hasil dari verifikasi faktual ke KPU RI, melalui KPU provinsi," tutupnya.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos