Harianmomentum--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
mengaku hanya membantu menerima berkas pendaftaran verifikasi partai politik
calon peserta Pemilu 2019.
"Kita di provinsi
maupun kabupaten/kota sifatnya hanya membantu menerima pendaftaran berkas,
sedangkan verifikasi faktual akan langsung dilakukan oleh KPU Pusat," ujar
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tyo Aliansyah, saat dikonfirmasi
kontributor harianmomentum, Rabu (4/10).
Menurut dia,
pendaftaran verifikasi partai politik tidak dilakukan di KPU provinsi maupun
kabupaten/kota. Pendaftaran tersebut dilakukan di KPU RI, melalui pengurus
masing-masing partai di tingkat pusat.
"Jadi bagi partai
politik yang ingin mengikuti verifikasi faktual, bisa langsung ke KPU RI, bukan
provinsi maupun kabupaten/kota," kata Komisioner yang akrab disapa Tyo
itu.
Dia melanjutkan, untuk
KPU di kabupaten/kota hanya menerima berkas keanggotaan dari masing-masing DPC
partai politik.
Diantaranya, daftar
nama-nama pengurus dan anggota, salinan kartu tanda anggota (KTA), fotocopy
kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari pihak Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Partai wajib
menyerahkan salinan berkas keanggotaan di KPU kabupaten/kota,"
jelasnya.
Dia menjelaskan,
berkas yang sudah diserahkan kepada KPU kabupaten/kota, akan dilakukan
penelitian administrasi. Kemudian, lanjut dia, akan dilakukan verifikasi
faktual, oleh KPU setempat.
"Setelah menerima
berkas dari partai politik di tingkat kabupaten/kota, KPU akan melakukan
penelitian administrasi, setelag itu baru dilakukan verifikasi faktual,"
tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk
pendaftaran dan penyerahan berkas keanggotaan dilakukan pada tanggal 3 sampai
16 Oktober mendatang.
Sehingga, lanjut dia,
KPU provinsi belum bisa memastikan berapa jumlah partai politik yang ada di
Lampung.
"Pendaftaran dan
penyerahan berkas administrasinya kan masih berlangsung, jadi belum tahu jumlah
partai politik yang ada di Lampung," tuturnya.
Hasil dari verifikasi
faktual tersebut, lanjut dia, akan direkapitulasi dan dilaporkan ke KPU RI,
melalui KPU provinsi.
"Setelah semuanya
selesai, KPU kabupaten/kota akan menyerahkan hasil dari verifikasi faktual ke
KPU RI, melalui KPU provinsi," tutupnya.(adw)
Editor: Harian Momentum