Harianmomentum--Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan Arinal
Djunaidi sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) Lampung periode 2019-2024.
Surat
Keputusan (SK) bernomor: 23573/DPP-03/VI/A.1/VIII/2017 langsung ditandatangani
Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Abdul Kadir
Karding, pada tanggal 29 Agustus 2017.
Surat
yang ditembuskan kepada DPW PKB Lampung, KPU Provinsi Lampung, DPC PKB se
Lampung, DPAC PKB se Lampung DPRt PKB se Lampung itu berisi tiga poin penting.
Pertama,
calon Wakil Gubernur Lampung akan ditetapkan kemudian DPP PKB menerima
keputusan desk pilkada pusat.
Kedua;
Memerintahkan struktur partai kebangkitan bangsa se Provinsi Lampung untuk
mengoptimalkan seluruh potensi partai demi keberhasilan dan kemenangan Arinal
Djunaidi dalam Pilkada Lampung tahun 2018.
Ketiga;
Surat Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan dan apabila calon gubernur
sebagaimana dimaksud dalam surat ini tidak dapat memenuhi ketentuan untuk
mendaftar, maka surat keputusan akan ditinjau kembali.
Sebelumnya,
DPW PKB Lampung mendeklarasikan dukungan terhadap Mustafa sebagai Bacagub
Lampung pada Selasa malam (3/10/17).
Konferensi
pers yang bertempat di Sekretariat DPW PKB Lampung itu dihadiri oleh Sekjen DPW
Okta Rijaya, Dewan Syuro dan Dewan Tanpidz.
Selain
itu, turut hadir Wakil Ketua DPW PKB Lampung Khaidir Bujung. (ap)
Editor: Harian Momentum