HARIANMOMENTUM--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) dilaporkan ke
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas tuduhan penyerobotan kepemilikan lahan
seluas empat hektare di Pekon (Desa) Biha, Kecamatan Pesisir Selatan.
Laporan bernomor: LP/B-/092/IX/2017 tanggal 28
September 2017 itu, dilayangkan Ina Andianti pihak yang mengklaim sebagai
ahli waris kepemilikan lahan yang saat ini menjadi asset pemkab tersebut.
“Kami ahli waris almarhum Hi. Tabrani Dalil pemilik
lahan yang diklaim aset pemkab itu. Masalah ini sudah kami laporkan ke Polda
Lampung tanggal 27 September 2017,” kata Anggun Arifnur, Kamis
(5/10).
Menurut dia, sebelum melaporkan masalah
tersebut ke Polda, dia bersama keluarga selaku ahli waris, sudah
melayangkan surat teguran kepada Pemkab Pesibar.
“Tanah empat hektare itu hak kami selaku ahli waris
Hi.Tabrani Dalil. Tiba-tiba dipasang plang bertuliskan Tanah Milik
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Sudah kami beri surat teguran, tapi
tidak ada tanggapan,” terangnya.
Anggun juga mengaku seluruh ahli waris Hi. Tabrani
Dalil tidak pernah merasa menghibahkan lahan tersebut kepada Pemkab Pesisir
Barat.
“Selain saya, ahli waris lahan itu: Isna Adianti, Anda Mulia dan Aria Resukia. Kami tidak pernah memberikan hibah lahan itu ke pemkab. Lantas kenapa
diklaim sebagai lahan hibah milik pemkab,“ jelasnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui siapa
yang menghibahkan lahan tersebut kepada Pemkab Pesibar. “Belum tau siapa yang
menghibahkan. Dulu pernah ada sengketa kepemilikan lahan itu, tapi pegadilan
sudah memutuskan kami pemilik sah lahan tersebut,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Wim Badri Zaki, S.H selaku penasehat huku ahli waris lahan tersebut. Dia meminta Polda
Lampung tegas menindaklanjuti laporan kleinnya, sesuai aturan hukum yang
berlaku.
“Kita punya bukti yang kuat. Kalau pemkab memiliki alat bukti juga silahkan disampaikan
ke polda. Kami juga
minta polda bersikap adil menindaklanjuti masalah ini,” tegasnya.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Pemkab Pesibar Lingga Kusuma, mengatakan lahan tesebut merupakan hibah dari warga.
“Ya lahan itu hibah dari warga kepada Pemkab Pesisir
Barat. Kalau tidak salah yang memberi hibah itu, namanya Feri. Luas lahannya sekitar 0,6 sampai 0,8 hektare,” kata
Lingga.
Dia juga menegaskan, Pemkab Pesibar tidak pernah
menyerobot lahan milik warga.
“Kitapunya bukti akta hibah. Yang jelas pemkab hanya sebagai penerima hibah dan tidak menyerobot lahan milik warga,” tegasnya. (asn)
Editor: Harian Momentum