Harianmomentum.com—Pengambilan material
sisa bangunan Kantor Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba)
oleh rekanan (kontraktor), terus menuai sorotan.
Setelah
masyarakat setempat, kini anggota DPRD Tubaba menyesalkan tindakan itu.
Seperti
diungkapkan Ketua Komisi C, Paisol. Dia menyesalkan tindakan itu.
"Rekanan
tidak boleh mengambil walaupun barang sudah bekas. Sebab, jika barang bekas itupun dilelang, hasil lelang itu harus tetap masuk kas daerah," katanya, Jumat (6/10).
Sementara saat harianmomentum.com mencoba mengonfirmasi
pihak rekanan Ibuan/Iwan via
whastsApp, dibaca namun tidak kunjung ada balasan.
Sebelumnya,
warga Kecamatan Pagardewa menyesalkan tindakan pihak rekanan yang mengambil material
sisa bangunan kantor kecamatan setempat.
“Memang material bangunan
kantor yang diambil pihak rekanan itu sisa kebakaran, seperti kusen pintu
jendela, besi dan sebagainya. Tapi itu kan aset pemerintah. Jadi tidak
semestinya rekanan mengambil aset tersebut,” kata seorang warga setempat, Kamis
(5/10).
Hal senada disampaikan
warga lainnya. Menurut dia, seharusnya pemkab bertindak tegas menyikapi
masalah tersebut.
“Walau bagaimana pun,
material bangunan itu aset pemerintah. Jadi pemkab harus tegas menyikapi
masalah ini. Jangan dibiarkan. Kalau begini nanti semua orang bebas ngambil
aset pemerintah,” tegasnya.
Terpisah, Camat
Pagardewa Umar Usman membenarkan kejadian tersebut. "Setau saya
material sisa bangun kantor camat yang lama memang diambil pihak rekanan. Kalau
gak salah nama pemborongnya ibuan/iwan," kata Umar melalui telepon. (frk)
Editor: Harian Momentum