KPU Lampung Siap Laksanakan Pilkada Serentak

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.

Sesuai kesepakatan Pemerintah, DPR, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan KPU RI tentang tanggal pemungutan suara pemilu serentak dan pilkada serentak 2024: Pemilu pada 14 Februari, dan pilkada 27 November.

Keputusan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24-1-2022). Tiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat tersebut.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu KPU RI menetapkan tahapan program dan jadwal pemilu dan pilkada.

"Kalo peraturan KPU (PKPU)nya sudah ditetapkan,  baru dimulai tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada," ujar Erwan kepada harianmomentum.com, Selasa (25-1-2022).

Menurut Erwan, saat ini KPU RI tengah menyusun dan mematangkan draft PKPU untuk dikonsultasikan bersama Komisi II DPR RI.

"Kalau kami ini kan sifatnya menunggu, karena regulatornya yang buat ya KPU RI," kata Erwan.

Terkait tahapan pemilihan, kata Erwan, pihaknya masih menunggu PKPU ditetapkan. Namun menurut UU No 7 tahun 2017 Pasal 167, tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Karena itu, jika pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024, maka tahapan pemilu harus dimulai selambat-lambatnya pada Juni 2022.

"Masalah nanti PKPU sebelum 20 bulan sudah mau dimulai tahapannya, itu kewenangan KPU RI untuk menetapkan," tutur Erwan.

Erwan melanjutkan, selain itu, pendaftaran partai politik (parpol), verifikasi administrasi, faktual dan penetapan calon juga diselenggarakan pada saat tahapan dimulai.

Menurut Erwan, hal tersebut juga dijelaskan pada Pasal 176 ayat (4) bahwa pendaftaran parpol secara sentralistik atau semua partai tingkat pengurus pusat mendaftar di KPU RI selambat-lambatnya 18 bulan sebelum Pemilu 2024 atau sekitar bulan Agustus 2022.

Lalu KPU Provinsi Lampung akan mendapat salinan berkas hasil verifikasi administrasi dari KPU RI. Kemudian akan melakukan verifikasi administrasi untuk pengurus parpol yang memenuhi parlemen threshold 4 persen, densus verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai baru dan yang blm mendapatkan kursi di DPR RI.

"Jadi pendaftaran itu ga ada di provinsi, semua di KPU RI. Sedangkan verifikasi untuk keanggotaan parpol itu adanya di KPU kabupaten/kota. Nah verifikasi faktual itu dilakukan terhadap parpol baru atau parpol yang tidak lolos parlemen threshold 4 persen. Boleh dilakukan secara sensus dan boleh acak," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos