Jerit Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Cipto, Tersangka Pencuri Getah Karet PT SIL

img
Kajari Tulangbawang, Dyah Ambarwati mengantarkan tersangka pencuri getah karet PT SIL, Cipto Suroso pulang ke rumahnya di Desa Bukoposo, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji.

MOMENTUM, Menggala--Suasana haru menyambut kedatangan Cipto Suroso. Istri dan kedua anaknya histeris saat melihat Cipto memasuki halaman rumahnya pada Jumat, 28 Januari 2022.

Keluarga Cipto seperti tak percaya melihat orang yang dicintai itu bisa pulang. Padahal, Cipto sedang berurusan dengan penegak hukum karena mencuri getah karet milik PT Silva Inhutani Lampung atau SIL.

Namun, pada siang yang terik, Cipto kembali berkumpul keluarga di kediamannya yang sederhana di Desa Bukoposo, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji.

Diantarkan rombongan penegak hukum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang, Dyah Ambarwati, Cipto menikmati kebebasan sebagai warga negara.

Turut mengantarkan Cipto antara lain, Kepala Seksi Intelijen Leonardo Adiguna, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andrie Purnama, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doan Adhyaksa Brata selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Kepala Desa Bukoposo Sahril Anwar, penyidik Polres Mesuji, perwakilan PT Silva Inhutani Lampung, tokoh masyarakat serta tokoh agama Bukoposo.

Bahkan, keluarga Cipto juga mendapat bingkisan sembako dan peralatan sekolah yang dikumpulkan jajaran Kejaksaan Negeri Tulangbawang.

Cipto bebas dari tersangka pencuri getah karet, setelah Kejaksaan Negeri Tulangbawang menghentikan penuntutan. Sesuai Peratuaran Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai tulang punggung keluarga, sosok seorang bapak sangat dinantikan oleh dua buah hati dan istri untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mengisi hari-hari bersama dengan keluarga kecilnya.

Hadirnya Cipto Suroso di tengah keluarga, akan membangkitkan semangat baru. Setelah dalam hitungan bulan ditinggal oleh sosok tulang punggung keluarga mendekam di tahanan.

Penjara memang tempat pembinaan bagi pelaku kejahatan. Tapi, ada yang melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan anak dan istri. Ketika dia harus menjalani hukuman, keluarganya menderita karena tidak ada yang mencari nafkah.

Lalu, bagaimana Cipto menjadi tersangka yang akhirnya batal dituntut oleh kejaksaan?

Cipto Suroso merupakan pekerja penyadap getah karet di perkebunan milik PT SIL. Dia bekerja sejak  2016 dengan upah Rp4 ribu per kilo getah karet yang disadap. Total upah yang diterima setiap tanggal 5 dan 20, sekitar Rp2,5 juta per bulan.

Pada Sabtu, 13 November 2021, sekitar pukul 09.30 WIB, ayah dua anak yang masih duduk di SD dan SMP itu, seperti biasa, bekerja menderes pohon karet di Blok 3 Divisi 8B PT SIL.

Hari itu, Cipto berhasil mengumpulkan satu setengah karung getah karet beku. Namun, dia hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke tempat penimbangan hasil. Sisanya, akan dijual karena terdesak kebutuhan keluarga.

Namun, usahanya gagal. Dia tertangkap petugas keamanan atau skuriti tempatnya bekerja. Cipto pun tak berahsi menikmati getah karet milik PT SIL senilai Rp500 ribu. Selanjutnya, dia berurusan dengan penegak hukum menjadi tersangka pencuri getah karet.

Menurut Dyah Ambarwati, dalam penanganan tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan. Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Atas dasar itu, kata dia, kejaksanaan menghentikan penuntutan terhadap Cipto melalui perdamaian antara tersangka dan PT SIL. Setelah memanggil pihak PT SIL pada 12 Januari 2022, akhirnya ditandataangani kesepatan damai pada 17 Januari 2022.

Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Cipto kembali menjadi warga yang bebas dan bisa berkumpul dengan keluarganya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos