Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Tanggamus meminta pihak kepolisian dan
satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) setempat memperketat pengawasan hiburan
musik orgen tunggal yang diselenggarakan masyarakat.
Anggota DPRD Tanggamus
Ahmadiyan mengatakan, akhir-akhir ini penyelenggaran hiburan orgen tunggal yang
melebihi batas waktu, semakin marak. Kondisi itu, lanjut dia, dapat memicu
kerawanan sosial yang meresahkan masyarakat.
“Dalam Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Hiburan Malam
disebutkan batas waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga pukul 18.30
WIB. Kemudain ditambah lagi kesepakatan antara pengusaha organ tunggal dengan
pihak kepolisian tahun 2016 lalu mengenai jam operasional organ tunggal.
Sekarang makin marak hiburan orgen tunggal melebihi batas waktu itu,”
kata Ahmadiyan.
Dia menerangkan, dalam
Perda Nomor 5 Tahun 2017 itu juga diatur mengenaik sanksi pelanggaran.
Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama
tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta atau penutupan tempat usaha.
“Pihak terkait harus
tegas menyikapi kondisi ini. Kalau terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dapat
memicu kerawanan sosial, terutama penyalahgunaan narkoba yang
meresahkan masyarakat,“ terangnya.
Terpisah, Kepala
Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan
mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili mengatakan, pihak kepolisian sudah
berupaya maksimal mengatur perizinan penyelenggaraan hiburan orge tunggal.
“Penyelenggaraan
hiburan harus adanya surat izin dari kepolisian. Dalam surat izin itu dengan
tegas bahwa batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB,” kata Aditya.
Dia juga membantah
anggapan polisi tidak pernah melakukan penindakan terhadap pelanggaran waktu
penyelenggaraan hiburan tersebut. Menurut dia, pihak polsek sudah berapa
kali membubarkan acara organ tunggal yang berlangsung hingga malam hari.
"Kita sudah
berupaya untuk mengimbau, bahkan berapa kali acara organ tunggal
dibubarkan polisi. Karena ini perda, seharusnya penegakan dilakukan Sat
Pol PP. Kita hanya sebatas memback up saja,” terangnya.
Untuk menyelesaikan
persoalan tersebut, lanjut dia, perlu adanya dukungan dan kerja sama
semua pihak, bukan hanya pihak kepolisian saja.
“Selama ini kegiatan
hiburan malam selalu yang dijadikan alasan sebagai acara adat. Padahal pada
kenyataannya, organ tunggal dengan house musik digelar setelah acara
adat. Karena itu, perlu kerja sama dukungan dari semua pihak,” jelasnya.(zal)
Editor: Harian Momentum