DPRD Tanggamus Soroti Hiburan Orgen Tunggal

img
Foto: ilustrasi hiburan orgen tunggal./Net.

Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Tanggamus meminta pihak kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) setempat memperketat pengawasan hiburan musik orgen tunggal yang diselenggarakan masyarakat.

 

Anggota DPRD Tanggamus Ahmadiyan mengatakan, akhir-akhir ini penyelenggaran hiburan orgen tunggal yang melebihi batas waktu, semakin marak. Kondisi itu, lanjut dia, dapat memicu kerawanan sosial yang meresahkan masyarakat.     

 

“Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5  Tahun 2017 Tentang Pengaturan Hiburan Malam disebutkan batas waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga pukul 18.30 WIB. Kemudain ditambah lagi kesepakatan antara pengusaha organ tunggal dengan pihak kepolisian tahun 2016 lalu mengenai jam operasional organ tunggal. Sekarang makin marak hiburan orgen tunggal melebihi batas waktu itu,” kata  Ahmadiyan.

 

Dia menerangkan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 itu juga diatur  mengenaik sanksi pelanggaran. Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa  hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta atau penutupan tempat usaha.

     

“Pihak terkait harus tegas menyikapi kondisi ini. Kalau terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dapat memicu kerawanan sosial, terutama penyalahgunaan narkoba  yang  meresahkan masyarakat,“ terangnya.

 

Terpisah, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili mengatakan, pihak kepolisian sudah berupaya maksimal mengatur perizinan penyelenggaraan hiburan orge tunggal.

 

“Penyelenggaraan hiburan harus adanya surat izin dari kepolisian. Dalam surat izin itu dengan tegas bahwa batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB,” kata  Aditya. 

 

Dia juga membantah anggapan polisi tidak pernah melakukan penindakan terhadap pelanggaran waktu penyelenggaraan hiburan tersebut. Menurut dia, pihak  polsek sudah berapa kali membubarkan acara organ tunggal yang berlangsung hingga malam hari. 

 

"Kita sudah berupaya untuk mengimbau, bahkan berapa kali acara organ tunggal dibubarkan  polisi. Karena ini perda, seharusnya penegakan dilakukan Sat Pol PP. Kita hanya sebatas memback up saja,” terangnya.

 

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut dia, perlu adanya dukungan dan kerja sama  semua pihak, bukan hanya pihak kepolisian saja. 

 

“Selama ini kegiatan hiburan malam selalu yang dijadikan alasan sebagai acara adat. Padahal pada kenyataannya, organ tunggal dengan house musik digelar setelah acara adat. Karena itu, perlu kerja sama dukungan dari semua pihak,” jelasnya.(zal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos