UMK Bandarlampung Tahun 2018 Ditetapkan Rp2.263.390

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com-- Kabar baik bagi seluruh buruh di Kota Bandarlampung. Pemkot setempat menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.263.390.

 

Nilai upah bagi buruh itu mengalami kenaikan 10,17 persen atau sebesar Rp209.025, dibanding UMK tahun 2017 yang bertengger diangka Rp2.054.365.

 

Menurut Walikota Herman HN, penetapan nilai UMK merujuk kepada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan kota(DPK) pada delapan pasar tradisional di kota ini. 

 

"Hasil survei diputuskan bahwa KHL sebesar Rp2.234.782," kata Herman, Jumat (27/10). (ap) 

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos