Harianmomentum.com--
Kabar baik bagi seluruh buruh di Kota Bandarlampung. Pemkot setempat menetapkan
upah minimum kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.263.390.
Nilai upah bagi buruh
itu mengalami kenaikan 10,17 persen atau sebesar Rp209.025, dibanding UMK tahun
2017 yang bertengger diangka Rp2.054.365.
Menurut Walikota Herman
HN, penetapan nilai UMK merujuk kepada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL)
yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan kota(DPK) pada delapan pasar
tradisional di kota ini.
"Hasil survei
diputuskan bahwa KHL sebesar Rp2.234.782," kata Herman, Jumat (27/10).
(ap)
Editor: Harian Momentum