Harianmomentum.com-- Wakil Wali Kota Bandarlampung M.Yusuf Kohar berang
atas berdirinya minimarket milik PT Puncak Mas Persada yang diduga melanggar
Perwali, di Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.
Menurut Yusuf Kohar, perwali nomor 11 tahun 2012 sejatinya payung hukum
untuk mengatur tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di
Bandarlampung.
“Karena pemkot belum punya perda soal minimarket, makanya dibuatkan
perwali itu,” kata Yusuf Kohar kepada harianmomentum.com,
Senin (30/10).
Seharusnya, setiap pendirian minimarket harus mengacu pula dengan
ketentuan itu, tidak boleh melenceng.
"Apapun alasannya, perwali itu tidak boleh dilanggar dengan dalih
apa pun," ujarnya.
Dia meminta agar masyakat sekitar dapat melaporkan permasalahan tersebut
ke DPRD dan Pemkot Bandarlampung secara langsung agar segera ditindaklanjuti.
"Saya minta masyakat sekitar berani untuk melapor. Agar pelanggaran
ini dapat diproses," himbaunya.
Saat disinggung adanya persetujuan lurah dan camat setempat terkait
pendidirian miniarket itu, Yusuf Kohar menentang keras
perihal tersebut.
Menurut dia, kedudukan Perwali lebih tinggi ketimbang lurah dan camat.
"Nah kok bisa! seharusnya lurah bisa lebih jeli untuk memberikan
persetujuan pendirian minimarket, kepala lingkungan juga harus tahu,"
sergahnya.
Atas dasar itu, Yusuf Kohar segera menindaklanjuti permasalahan itu
dengan turun langsung ke lapangan guna memperoleh keterangan warga sekitar
pendirian minimarket.
"Nanti saya lihat dan kita dengarkan penjelasan dari warga sekitar.
Sekaligus mengecek atas dasar apa DPMP menerbitkan izin usaha minimarket yang
diduga melanggar perwali itu," tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Bandarlampung menentang keras pendirian minimarket
milik PT Puncak Mas Persada yang berada dijalan RZP Hamim Putra, Keluarahan
Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur, apapun
dalihnya pendirian minimarket di kawasan pemukiman penduduk tidak dibenarkan.
Terlebih, aturan tentang persyaratan dan penataan minimarket sudah diatur
jelas dalam peraturan walikota (Perwali ) nomor 11 tahun 2012.
“Dalam aturan itu sudah jelas, pendirian minimarket di lingkungan
penduduk tidak diperbolehkan,” tegas Barlian.
Menurut Barlian, aturan itu berlaku untuk siapapun dan badan hukum
manapun sehingga tidak ada toleransi.
“Jika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kota Bandarlampung melegalkan minimarket itu, seharusnya perwalinya dirubah
dulu,” katanya.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Bandarlampung berencana mengusut
permasalahan pendirian minimarket tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Secepatnya kami agendakan hearing dengan melibatkan PT Puncak Mas
Persada dan DPMPTSP. Termasuk pihak kelurahan dan kecamatan agar persoalannya
dapat diselesaikan,” kata Barlian.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat DPRD juga berencana meninjau lokasi
pendirian minimarket tersebut sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sekitar.
“Kami juga ingin tau seperti apa respon masyarakat sekitar atas hadirnya
bangunan komersil itu,” tandasnya. (aji)
Editor: Harian Momentum