Wakil Walikota Tinjau Ulang Izin Minimarket Sukadanaham

img
Indomaret. Foto: Net

Harianmomentum.com-- Wakil Wali Kota Bandarlampung M.Yusuf Kohar berang atas berdirinya minimarket milik PT Puncak Mas Persada yang diduga melanggar Perwali, di Sukadanaham, Tanjungkarang Barat. 

 

Menurut Yusuf Kohar, perwali nomor 11 tahun 2012 sejatinya payung hukum untuk mengatur tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Bandarlampung. 

 

“Karena pemkot belum punya perda soal minimarket, makanya dibuatkan perwali itu,” kata Yusuf Kohar kepada harianmomentum.com, Senin (30/10).

 

Seharusnya, setiap pendirian minimarket harus mengacu pula dengan ketentuan itu, tidak boleh melenceng.

 

"Apapun alasannya, perwali itu tidak boleh dilanggar dengan dalih apa pun," ujarnya.

 

Dia meminta agar masyakat sekitar dapat melaporkan permasalahan tersebut ke DPRD dan Pemkot Bandarlampung secara langsung agar segera ditindaklanjuti.

 

"Saya minta masyakat sekitar berani untuk melapor. Agar pelanggaran ini dapat diproses," himbaunya. 

 

Saat disinggung adanya persetujuan lurah dan camat setempat terkait pendidirian miniarket itu, Yusuf Kohar menentang keras 

perihal tersebut. 

 

Menurut dia, kedudukan Perwali lebih tinggi ketimbang lurah dan camat.

 

"Nah kok bisa! seharusnya lurah bisa lebih jeli untuk memberikan persetujuan pendirian minimarket, kepala lingkungan juga harus tahu," sergahnya.

 

Atas dasar itu, Yusuf Kohar segera menindaklanjuti permasalahan itu dengan turun langsung ke lapangan guna memperoleh keterangan warga sekitar pendirian minimarket.

 

"Nanti saya lihat dan kita dengarkan penjelasan dari warga sekitar. Sekaligus mengecek atas dasar apa DPMP menerbitkan izin usaha minimarket yang diduga melanggar perwali itu," tandasnya. 

 

Sebelumnya, DPRD Bandarlampung menentang keras pendirian minimarket milik PT Puncak Mas Persada yang berada dijalan RZP Hamim Putra, Keluarahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat. 

 

Menurut Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur, apapun dalihnya pendirian minimarket di kawasan pemukiman penduduk tidak dibenarkan.

 

Terlebih, aturan tentang persyaratan dan penataan minimarket sudah diatur jelas dalam peraturan walikota (Perwali ) nomor 11 tahun 2012.

 

“Dalam aturan itu sudah jelas, pendirian minimarket di lingkungan penduduk tidak diperbolehkan,” tegas Barlian.

 

Menurut Barlian, aturan itu berlaku untuk siapapun dan badan hukum manapun sehingga tidak ada toleransi.

 

“Jika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung melegalkan minimarket itu, seharusnya perwalinya dirubah dulu,” katanya.

 

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Bandarlampung berencana mengusut permasalahan pendirian minimarket tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.

 

“Secepatnya kami agendakan hearing dengan melibatkan PT Puncak Mas Persada dan DPMPTSP. Termasuk pihak kelurahan dan kecamatan agar persoalannya dapat diselesaikan,” kata Barlian.

 

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat DPRD juga berencana meninjau lokasi pendirian minimarket tersebut sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sekitar.

 

“Kami juga ingin tau seperti apa respon masyarakat sekitar atas hadirnya bangunan komersil itu,” tandasnya. (aji)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos