Harianmomentum.com-- Puluhan
anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin langsung oleh
Kasatnya, Kompol Suwandhi, melakukan penyegelan tempat hiburan Unang Lupo dan
beberapa rumah lainnya di Kecamatan Waytuba.
Penyegelan pada
Senin (30/10) malam itu diback-up pula oleh Polres dan Provost Danlanuda Gatot
Subroto.
Penyegelan dilakukan
sebab surat izin dan usaha serta bangunan usaha dengan pemilik alm. Sitepu yang
saat ini dikelola oleh istri dan anaknya telah dicabut dan dibekukan oleh Dinas
Penanaman Modal dan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sekitar 4 bulan silam.
Kasatpol PP mengatakan,
penyegelan dengan memasang stiker bahwa kegiatan usaha itu saat ini dalam
pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.
Untuk
diketahui tanggal 25 Oktober 2017 yang lalu Polres Waykanan mengmankan 12 pengunjung
cafe yang terletak di sekitar lokasi yang disegel tersebut. Mereka kedapatan
menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. (vit)
Editor: Harian Momentum