Disdag Ancam Pidanakan Pedagang Pasar Wayhalim

img
Ilustrasi pasar. Foto: Net

Harianmomentum.com-- Dinas Perdagagan (Disdag) Kota Bandarlampung mengancam pidanakan pedagag Pasar Wayhalim yang menyewa kios pemkot namun kios tersebut justru disewakan kembali ke orang lain.

 

Demikian hal tersebut disampaikan Kadisdag Syahri Wansyah, seusai mengelar pertemuan dengan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) kios Pasar Wayhalim, di Kantor Disdag, Selasa (31/10).

 

Menurut Syari Wansyah, pemangilan para pedagag pemegang HGB tersebut selain untuk pendataan ulang pedagang sekaligus mensosialisasikan program Disdang di Pasar Wayhalim, karena para pedagang tersebutlah yang akan menempati kios-kios pasar Wayhalim nanti.

 

Apabila terdapat temuan penyewa kios justru kembali ke pihak lain, maka selain diputus kontraknya juga akan dipidana.

 

“Sebab , sebelum menempati kios-kios tersebut para pedagang sudah menadatangani perjanjian kontrak,” ujarnya. (aji)

 


 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos