Harianmomentum.com-- Dinas Perdagagan (Disdag) Kota Bandarlampung mengancam
pidanakan pedagag Pasar Wayhalim yang menyewa kios pemkot namun kios tersebut
justru disewakan kembali ke orang lain.
Demikian hal tersebut disampaikan Kadisdag Syahri Wansyah, seusai mengelar
pertemuan dengan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) kios Pasar Wayhalim, di Kantor
Disdag, Selasa (31/10).
Menurut Syari Wansyah, pemangilan para pedagag pemegang HGB tersebut selain
untuk pendataan ulang pedagang sekaligus mensosialisasikan program Disdang di
Pasar Wayhalim, karena para pedagang tersebutlah yang akan menempati kios-kios
pasar Wayhalim nanti.
Apabila terdapat temuan penyewa kios justru kembali ke pihak lain, maka
selain diputus kontraknya juga akan dipidana.
“Sebab , sebelum menempati kios-kios tersebut para pedagang sudah menadatangani
perjanjian kontrak,” ujarnya. (aji)
Editor: Harian Momentum