Harianmomentum.com--
Oknum PNS Biro Administrasi
Pembangunan Pemprov Lampung masuk penjara
karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu.
Tersangka Sarifudin
(44) ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Padjajaran, Gang Tangkil,
Kelurahan Jagabaya I, Bandarlampung pada Rabu
(1/11) lalu.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat
sekitar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta
Bandarlampung Kompol Indra Herlianto, Jumat (3/11).
Pihaknya menduga kalau tersangka merupakan bandar, lantaran
ditemukan sembilan paket sabu-sabu saat penggeledahan
"Saat kami tangkap di kediamannya, kami menemukan sabu-sabu. Asumsi kami,
sabu-sabu sebanyak itu tidak mungkin dipakainya sendiri," terangnya.
Lanjut Indra, saat di interogasi, tersangka membantah bahwa
barang tersebut miliknya. "Ia mengatakan, barang tersebut miliknya
temannya," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap akan menyelidiki asal barang
tersebut. "Kita masih akan menyelidiki asal barang haram tersebut,"
ujarnya.
Kata Indra, hasil dari penyidikan tersangka mengaku kalau
barang itu punya rekannya berinisial H yang dititipkan kepadanya.
"Pengakuannya, dia sudah dua kali dititipkan sabu-sabu
dari H," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti jenis
sabu di kediamannya.
"Ia ditangkap bersama barang bukti berupa satu plastik
klip berisi sembilan paket sabu-sabu, satu plastik klip berisi dua pack plastik
klip dan satu handphone," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1)
sub Pasal 112 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
penjara lima tahun.(acw)
Editor: Harian Momentum