Oknum PNS Pemprov Lampung Tersangka Bandar Narkoba

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com-- Oknum PNS Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung masuk penjara karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu.

Tersangka Sarifudin (44) ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Padjajaran, Gang Tangkil, Kelurahan Jagabaya I, Bandarlampung pada Rabu (1/11) lalu.


"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto, Jumat (3/11).


Pihaknya menduga kalau tersangka merupakan bandar, lantaran ditemukan sembilan paket sabu-sabu saat penggeledahan

"Saat kami tangkap di kediamannya, kami menemukan sabu-sabu. Asumsi kami, sabu-sabu sebanyak itu tidak mungkin dipakainya sendiri," terangnya.


Lanjut Indra, saat di interogasi, tersangka membantah bahwa barang tersebut miliknya. "Ia mengatakan, barang tersebut miliknya temannya," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap akan menyelidiki asal barang tersebut. "Kita masih akan menyelidiki asal barang haram tersebut," ujarnya.

Kata Indra, hasil dari penyidikan tersangka mengaku kalau barang itu punya rekannya berinisial H yang dititipkan kepadanya.

"Pengakuannya, dia sudah dua kali dititipkan sabu-sabu dari H," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti jenis sabu di kediamannya.

"Ia ditangkap bersama barang bukti berupa satu plastik klip berisi sembilan paket sabu-sabu, satu plastik klip berisi dua pack plastik klip dan satu handphone," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara lima tahun.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos