Harianmomentum.com--Dalam kurun waktu sebulan, jajaran Polres Lampung Utara
(Lampura) berhasil mengamankan 34 tersangka dari 21 kasus.
34 orang itu merupakan tersangka
dari tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampura, AKBP. Eka
Mulyana, S.I.K dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Sabtu (4/11) mengatakan, Polres
Lampura berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan tindak
kriminalitas lainnya.
Semua itu dilakukan semata-mata
untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondisinya.
"Beberapa tersangka yang
kita amankan terdiri dari 2 orang curas, 6 orang curanmor, 1 anirat, pencabulan
anak 2 orang dan 17 orang tersandung narkoba," terang Kapolres.
Untuk barang bukti yang turut
diamankan berupa kendaraan roda dua 4 unit, roda empat 1 unit, uang tunai
Rp 600 ribu, gelang emas seberat 10 gram, HP 1 unit, sebilah sajam, 26,90
gram sabu, 1,59 gram ganja dan 8 butir ekstasi berikut uang sebesar Rp 3 juta.
Kapolres menghimbau agar
masyarakat turut mendukung proses penegakan hukum untuk terciptanya situasi
kamtibmas yang kondusif.
"Para tersangka harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenakan hukuman sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (ysn)
Editor: Harian Momentum