Harianmomentum.com--Badan Nasional Narkotika
(BNN) Provinsi Lampung memusnahkan tujuh kilogram (kg) narkoba golongan I jenis
sabu-sabu di Jalan Griya Mustika nomor 07/08 RT 04 LK 2 Wayhalim Permai Kota
Bandarlampung, Selasa (7/11).
Pemusnahan dilakukan
dengan memasukkan sabu-sabu beserta pembersih lantai ke dalam blender. Setelah
itu, sabu tersebut dikubur dalam galian tanah yang kemudian di tutup dengan
adukan semen (cor).
"Sesuai dengan
undang-undang, setelah barang bukti kita kuasai, kemudian kita minta izin ke
kejaksaan lalu kita lakukan pemusnahan," kata Kepala Bidang Pemberantasan
BNN Provinsi Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Haris.
Selain itu, kata dia,
tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk berjaga-jaga dari oknum yang hendak
menyalahgunakan barang bukti tersebut. "Tujuannya juga, agar jangan ada
anggota yang berniat untuk nakal," ujarnya.
Menurut Haris, barang
haram itu didapatkan saat penangkapan salah seorang kurir narkoba yang hendak
masuk ke Bandarlampung.
"Penangkapannya
berawal saat kami mendapat informasi bahwa ada narkotika yang hendak masuk ke
Bandarlampung," terangnya.
Saat itu, sebelum
kurir sampai di Lampung, terlebih dulu kami jagad di Mesuji.
"Sabu tersebut
ditemukan di mobil Afanza yang dibawa dari Palembang hendak menuju
Lampung," jelasnya.
Pengemudi mobil itu
bernama Alius dan Deto. "Mereka berdua hanyalah kurir," ujarnya.
Sedangkan, Sabu
tersebut adalah milik Dodi Purnomo Alias Ipung yang telah ditangkap pada 15
Agustus 2017 lalu.
"Selain
ditangkap, dari tersangka Dodi juga telah kita sita mobil, dua rumah dan tanah
serta satu no rekening miliknya yang kita blokir," jelasnya.
Sedangkan, terkait
bandar besarnya sendiri masih buron.
"Kami belum bisa
menangkap jaringan diatasnya. Jaringan diatasnya ini adalah jaringan
nasional," ungkapnya. (acw)
Editor: Harian Momentum