Harianmomentum.com---Mantan Kepala Bidang
(Kabid) Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pesawaran M Yusuf (54)
akhirnya duduk dikursi pesakitan akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa
kepada mantan istri sirinya Cik Noni (37).
Terdakwa M Yusuf disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang dengan nomor perkara 1256/Pid.B/2017/PN Tjk.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Tri Joko Sucahyo
menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu 19 Juni 2016 sekira pukul
12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Juni 2016 di Jalan Palapa 10 tepatnya di
depan rumah saksi Nani Rahayu Kelurahan Segalamider Kecamatan Tanjungkarang
Barat Kota Bandarlampung.
“Saat itu, saksi Cik Noni sedang mengendarai sepeda motor Yamaha BE3462AF.
Saat melintas di Jalan Pelapa 10 Kelurahan Segalamider Tanjungkarang Barat Cik
Noni melihat dari kaca spion motornya bahwa terdakwa M Yusuf membuntutinya
dengan mobil Toyota Avanza,” kata JPU, Selasa (7/11).
Kemudian, Lanjut JPU, Cik Noni bersembunyi di salah satu gang tepat di
depan rumah warga sekira 10 menit lamanya.
“Saat Cik Noni merasa sudah aman, ia keluar dari gang tersebut. Saat Cik
Noni keluar, Terdakwa M Yusuf menghampirinya saMBIL marah-marah kemudian
mengambil kunci sepeda motor milik Cik Noni,” terangnya.
JPU Melanjutkan, setelah bertengkar mulut antara saksi Cik Noni dan
Terdakwa sekitar 10 menit lamanya, tiba-tiba terdakwa menampar saksi Cik Noni
sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.
“Tamparan itu mengenai bibir Cik Noni, sehingga berakibat sakit pada bibir
dan luka serta mengeluarkan darah,” ungkap JPU.
Tidak berhenti disitu, selanjutnya terdakwa melempar kunci sepeda motor
milik saksi Cik Noni ke tanah dan langsung pergi meninggalkannya.
“Keesokan harinya, saksi Cik Noni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Tanjung Karang Barat,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa itu disebabkan karena salah paham. “Terdakwa cemburu
buta apabila saksi Cik Noni dekat dengan laki-laki lain,” ungkap JPU.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek pada
pemeriksaan korban perempuan berumur kurang lebih 37 tahun ini ditemukan
bengkak pada bibir atas dan luka lecet serta memar pada bibir bawah akibat
kekerasan benda tumpul.
“Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan
aktifitas sehari-hari (luka ringan),” jelasnya.
Perbuatan terdakwa M Yusuf diatur serta diancam pidana Pasal 351 ayat 1
KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan
bulan. (acw)a
Editor: Harian Momentum