Harianmomentum.com—Indikasi penyalahgunaan anggaran
penataan dan penyusunan kawasan kumuh di Kelurahan
Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim, mendapat
perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Buktinya, Kejari akan meminta keterangan Suprianto selaku
sekretaris Lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) Rukun Makmur Kelurahan
Gunungsulah.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu Jaksa Kejari, Hasan
Asyari.
"Insyaallah besok sekira jam 10.00 WIB saya ke rumah Sekretaris LKM. Sumber Informasinya kan dari sekretarisnya," kata Hasan melalui telpon, Rabu (8/11).
Hasan menjelaskan, bahwa sebelumnya ia telah bertemu langsung
dengan koordinator LKM yakni Sadikin.
Namun, Sadikin banyak mengeluarkan kata-kata alasan saat
dimintai keterangannya.
"Kemarin saya kesana dan sudah bertemu langsung dengan
Sadikin," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa LKM Rukun
Makmur diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) Program NUSP-2 yang alokasi
dananya bersumber dari Loan Asian Development Bank (ADB).
Dana tersebut diperuntukkan guna penataan dan penyusunan
kawasan kumuh.
Dugaan itu mencuat saat Sekretaris LKM Rukun Makmur
kelurahan Gunungsulah Suprianto mengatakan bahwa sampai batas akhir pelaksanaan
program di tahun 2017, dana ADB yang dikelola oleh LKM masih ada sisa sekitar
30 persen dari total anggaran sebesar Rp 500 juta.
Suprianto menjelaskan bahwa sisa dana tersebut sudah
diserahkannya semua ke koordinator LKM. Namun, hingga kini sisa anggaran
tersebut tidak jelas entah kemana.
Sedangkan, Koordinator LKM Sadikin membantah kalau ada
anggaran yang tersisa. Menurutnya, semua anggaran sudah dialokasikan ke
pembangunan.
Untuk diketahui bahwa di wilayah Kelurahan Gunungsulah
sendiri, alokasi anggaran diperuntukkan untuk pengadaan paping, drainase
(siring) dan tutup platdeker (tutup siring). (acw)
Editor: Harian Momentum