Kasus Fee Proyek, Mantan Kasubdid Bakorluh Divonis Tiga Tahun

img
Sidang kasus fee proyek yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Lampung.Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomentuim.com--Mantan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Sarana dan Prasarana Bidang Ketenagaan Penyuluhan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Pertanian Perikanan dan kelautan Provinsi Lampung Djoko Prihartanto divonis tiga tahun penjara terkait kasus fee proyek senilai Rp14,1 miliar.

 

Djoko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim ketua Pudji Astuti Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (8/11).

 

Djoko juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta atau diganti kurungan penjara selama empat bulan. 

 

Sebelum vonis, ketua hakim membacakan perihal yang memberatkan serta meringankan

terdakwa 

 

"Yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya," kata Pudji yang juga merupakan ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

 

Sementara Djoko, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, hukum tidak berpihak kepadanya yang merupakan saksi pelapor dalam kasus tersebut. 

 

"Saya ini pelapor, bukan pelaku. Saya kecewa dengan hukuman ini," kata Djoko sambil meninggalkan ruang sidang.

 

Soal akan melakukan banding, Djoko menyatakan akan memikirkannya.

 

"Saya pikir-pikir dulu, saya akan liat dulu suasananya. Sepertinya hukum tidak berpihak ke saya," ungkap dia.

 

Hukuman yang dijatuhkan majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara. 

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan, menjerat terdakwa Djoko dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, Andri menjelaskan pada Januari 2016 terdakwa Djoko diminta oleh Farizal dicarikan rekanan atau kontraktor untuk ikut mengerjakan proyek. 

 

Selanjutnya, Djoko mengumpulkan sebanyak 11 orang rekanan. Yakni Laila Hanumah, Hi Sangsang, Eka Wahyuni, Indra Ismail, Enda Ravico, Indra Palembang, Agus Nardi, Agung, Darmawan, Zulkarnain, dan Fahrul Rozy.

 

“Setelah terkumpul semua rekanan yang berminat mengambil proyek itu, Djoko mempertemukan para rekanan dengan Farizal dikantornya. Dalam pertemuan itu, Farizal meminta para rekanan untuk bertemu langsung dengan Djoko guna mendapat penjelasan secara langsung,” kata Andri.

 

Setelah mendapatkan penjelasan dari Farizal, lanjut Andri, para rekanan melalui Djoko memberikan uang dengan keseluruhan sebesar Rp14,1 Miliar Dengan rincian, Hi.Sangsang Rp1,5 miliar, Wahyuni Rp1 miliar, Indra Ismail Rp4,5 miliar, Laila Hanuma Rp1,8 miliar, Enda Ravico Rp787 juta, Indra Palembang Rp550 juta, Agus Nardi Rp700 juta, Agung Rp600 juta, Darmawan Rp700 juta, Zulkarnain Rp300 juta, Fahrul Rozy Rp1,2 miliar.

 

“Terdakwa juga menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp700 juta kepada Farizal untuk mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya tahun anggaran 2016,” jelasnya.

 

Andri menuturkan, bahwa terdakwa Djoko selaku PNS telah menyalahgunakan kekuasaan yaitu dengan meminta rekanan atau kontraktor untuk membayar 20 persen dari nilai pekerjaan yang ada pada Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Lampung sebagai kompensasi agar memperoleh proyek.

 

“Setelah para rekanan memberikan uang setoran proyek dengan total keseluruhan Rp14,1 Miliar, ternyata tidak ada satupun rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan pada dinas Cipta Karya dan Bina Marga tersebut,” katanya

 

Untuk diketahui, menguaknya kasus ini, bermula dari laporan Djoko ke Polda Lampung terkait dugaan kasus penipuan uang setoran proyek tersebut. 

 

Lantaran sejumlah rekanan, mengejar Djoko dan meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan. 

 

Akhirnya, Djoko melaporkan Farizal ke Polda Lampung terkait kasus tersebut. Hingga akhirnya, polisi menetapkan Farizal sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan fee proyek senilai Rp14,1 miliar.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos