Kasus Penganiayaan Tewaskan Korban Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

img
Pelimpahan berkas dan tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ke Kejari Tanggamus. Foto Enday

Harianmomentum.com--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, berkas dan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

 

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tersangka RS (17) dan barang bukti kepada Kejari untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Selasa (21/11).

 

Ia melanjutkan, berkas tersangka RS diterima langsung Jaksa Budiawan Utama. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya RS dipersangkaan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana dan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

 

Sebelumnya, RS ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Lamiyem (70) warga Pekon Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus meninggal dunia. Penganiayaan terjadi pada Jumat (27/10) dengan TKP di rumah korban.

 

Tersangka RS, sendiri merupakan pelajar di Kecamatan Semaka, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan aparat pekon, RS diserahkan keluarganya pada Senin, 6 November 2017.

 

"Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau badik, baju daster orange kombinasi coklat dan sepeda motor honda revo tanpa plat," terangnya. (day)


 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos