Harianmomentum.com-- Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Satuan
Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung.
Ketiganya merupakan warga Bandarlampung yakni DAF (17) warga Jalan AMD
kampung Tanjungjati, Negri Olokgading dan Sopian (22) warga Jalan Martadinata
Kelurahan Pesawahan serta Haryadi alias Gandol (27) warga Jalan KH Hasyim
Ashari Kelurahan Gedungpakuon.
Kasat Narkoba Polresta Kompol Indra Herlianto mengatakan bahwa penangkapan
para tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar.
"Awalnya kami menangkap DAF dan Sopian terlebih dulu di dalam kamar
indekos di Jalan Laksamana Malahayati, Gang Mutiara, Kelurahan Pesawahan,
Kecamatan Telukbetung Selatan," kata Indra saat ekspos kasus di Mapolresta
Bandarlampung, Minggu (26/11).
Kata Indra, penangkapan kedua tersangka tersebut, pada Senin (20/11) lalu, sekira
pukul 00.30 WIB dini hari.
"Saat penggerebekan, dua pemuda tersebut sedang asik memakai
narkoba," ujarnya.
Lalu, petugas segera mengamankan kedua terdangka ke Mapolda Lampung.
"Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan alat hisap sabu (bong)
serta sepaket kecil sabu yang didapati di dalam kantong jaket sebelah kiri
tersangka DAF," paparnya.
Setelah proses penyidikan lebih lanjut, kepolisian berhasil mendapatkan
informasi bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang
bernama Haryadi alias Gandol.
"Tidak lama kemudian, tersangka Haryadi alias Gandol berhasil
diamankan di kediamannya. Kami juga mengamankan satu unit ponsel Samsung biru
sebagai barang bukti yang digunakan tersangka dalam transaksi penjualan narkoba,"
pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (acw)
Editor: Harian Momentum