Korban Investasi Bodong Laporkan Dirut PT Patala Global Perdana

img
Korban investasi bodong PT Patala Global Perdana. Foto Agung CW

Harianmomentum--Para korban investasi bodong (fiktif) melaporkan Direktur Umum (Dirut) PT Patala Global Perdana, Hendra Agung Putra ke Polresta Bandarlampung, Selasa (28/11).

 

PT Patala Global Perdana sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang properti berupa penjualan perumahan di beberapa titik seputar Bandarlampung.

 

Mereka yang melaporkan adalah para konsumen yang telah menyetorkan sejumlah uang ke PT Patala.

 

Uang tersebut adalah sebagai dana pertama (DP) atau uang muka sebagai bukti bahwa konsumen telah melakukan pemesanan unit perumahan.

 

Menurut beberapa korban investasi bodong tersebut, mereka telah lama menyetorkan sejumlah DP yang nilainya puluhan juta rupiah. Namun, hingga waktu yang dijanjikan pihak PT Patala, perumahan tersebut tidak kunjung dibangun (fiktif).

 

Menurut korban Ermanda (29) warga Lampung Selatan, dirinya telah menyetorkan uang dengan total Rp35 juta pada April 2017 lalu.

 

"Dibulan Maret saya setor biaya booking sebesar Rp3 juta. Kemudian, dibulan April saya melunasi DP sebesar Rp32 juta. Jadi total Rp35 juta setoran saya," kata Ermanda di Mapolresta Bandarlampung.

 

Saat itu, lanjut dia, pihak PT Patala berjanji akan merealisasikan unit perumahan pesanannya pada bulan Agustus.

 

"Janji awal di bulan Agustus target jadi. Ternyata hingga kini belum jelas juga," terangnya.

 

Setelah itu, Ermanda terus mendatangi kantor PT Patala yang berada di Jalan Ridwanrais, nomor VI D Bumikedamaian Bandarlampung.

 

"Terus saya diberi surat edaran dari PT Patala yang menyatakan apabila huingga Juli 2017 tidak selesai, PT Patala bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan DP tersebut. Tapi hingga kini uang saya itu belum juga dikembalikan," paparnya.

 

Korban lain yang juga melapor yakni Fauzan (35) warga Glora Segalamider, Bandarlampung. Pegawai swasta ini mengaku telah lama memesan unit perumahan di PT Patala.

 

"Sudah dari 2,5 tahun lalu saya memesan rumah. Uang saya yang sudah diambil PT Galas Rp25 juta sebagai DP," kata Fauzan.

 

Awalnya, ia tertarik mengbil perumahan tersebut. Lalu ia berhubungan dengan marketing perusahaan yang bernama Tri dan Iswan. Hingga kini Fauzan terus bersabar menunggu janji-janji PT Patala.

 

"Saya tetap mau rumah itu. Janji awalnya Juli 2016. Janji lagi Januari 2017, selanjutnya tidak ada kejelasan. Sangking sabarnya saya baru laporan ke Polrestata sekarang," ujarnya.

 

Korban lain, Diki (28) warga Kemiling Bandarlampung juga mengalami penipuan yang sama.

 

"Sudah setor DP Rp25 juta. Dibulan Juli 2016 lalu nyerahin uangnya. Janjinya dari Desember 2016 lalu, tapi hingga kini tidak jelas juga," kata Diki yang berprofesi sebagai guru.

 

Ia mengatakan bahwa sudah kerapkali menyambangi kantor PT Galas, namun tidak juga ada jalan keluarnya.

 

"Saya sering ke Kantor (PT Galas) sampe bosan. Sampai sekarang ini kantornya sudah tutup dan tidak buka lagi," jelasnya.

 

Dia berharap, dengan laporan ke pihak kepolisian ini, uangnya yang telah disetorkan ke PT Galas dapat dikembalikan.

 

"Harapannya ingin uang kembali saja lah," ujarnya.

 

Di Mapolresta, laporan mereka diterima oleh Kanit SPKT Polresta Bandarlampung IPDA Gustomy Dendy. Ia mengatakan bahwa hingga kini sudah ada tuju orang yang melaporkan Dirut PT Galas.

 

"Sudah kita terima laporannya. Ada tuju orang," ucapnya. 

 

Para korban yang melapor tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung. Selaku penanggung jawab perkara dari LBH yakni Kodri Ubaidillah. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos