Harianmomentum--Para
korban investasi bodong (fiktif) melaporkan Direktur Umum (Dirut) PT Patala
Global Perdana, Hendra Agung Putra ke Polresta Bandarlampung, Selasa (28/11).
PT Patala
Global Perdana sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang properti
berupa penjualan perumahan di beberapa titik seputar Bandarlampung.
Mereka yang
melaporkan adalah para konsumen yang telah menyetorkan sejumlah uang ke PT
Patala.
Uang
tersebut adalah sebagai dana pertama (DP) atau uang muka sebagai bukti bahwa
konsumen telah melakukan pemesanan unit perumahan.
Menurut
beberapa korban investasi bodong tersebut, mereka telah lama menyetorkan
sejumlah DP yang nilainya puluhan juta rupiah. Namun, hingga waktu yang
dijanjikan pihak PT Patala, perumahan tersebut tidak kunjung dibangun (fiktif).
Menurut
korban Ermanda (29) warga Lampung Selatan, dirinya telah menyetorkan uang
dengan total Rp35 juta pada April 2017 lalu.
"Dibulan
Maret saya setor biaya booking sebesar Rp3 juta. Kemudian, dibulan April saya
melunasi DP sebesar Rp32 juta. Jadi total Rp35 juta setoran saya," kata
Ermanda di Mapolresta Bandarlampung.
Saat itu,
lanjut dia, pihak PT Patala berjanji akan merealisasikan unit perumahan
pesanannya pada bulan Agustus.
"Janji
awal di bulan Agustus target jadi. Ternyata hingga kini belum jelas juga,"
terangnya.
Setelah itu,
Ermanda terus mendatangi kantor PT Patala yang berada di Jalan Ridwanrais,
nomor VI D Bumikedamaian Bandarlampung.
"Terus
saya diberi surat edaran dari PT Patala yang menyatakan apabila huingga Juli
2017 tidak selesai, PT Patala bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan DP
tersebut. Tapi hingga kini uang saya itu belum juga dikembalikan," paparnya.
Korban lain
yang juga melapor yakni Fauzan (35) warga Glora Segalamider, Bandarlampung.
Pegawai swasta ini mengaku telah lama memesan unit perumahan di PT Patala.
"Sudah
dari 2,5 tahun lalu saya memesan rumah. Uang saya yang sudah diambil PT Galas
Rp25 juta sebagai DP," kata Fauzan.
Awalnya, ia
tertarik mengbil perumahan tersebut. Lalu ia berhubungan dengan marketing
perusahaan yang bernama Tri dan Iswan. Hingga kini Fauzan terus bersabar
menunggu janji-janji PT Patala.
"Saya
tetap mau rumah itu. Janji awalnya Juli 2016. Janji lagi Januari 2017,
selanjutnya tidak ada kejelasan. Sangking sabarnya saya baru laporan ke
Polrestata sekarang," ujarnya.
Korban lain,
Diki (28) warga Kemiling Bandarlampung juga mengalami penipuan yang sama.
"Sudah
setor DP Rp25 juta. Dibulan Juli 2016 lalu nyerahin uangnya. Janjinya dari
Desember 2016 lalu, tapi hingga kini tidak jelas juga," kata Diki yang
berprofesi sebagai guru.
Ia
mengatakan bahwa sudah kerapkali menyambangi kantor PT Galas, namun tidak juga ada
jalan keluarnya.
"Saya
sering ke Kantor (PT Galas) sampe bosan. Sampai sekarang ini kantornya sudah
tutup dan tidak buka lagi," jelasnya.
Dia
berharap, dengan laporan ke pihak kepolisian ini, uangnya yang telah disetorkan
ke PT Galas dapat dikembalikan.
"Harapannya
ingin uang kembali saja lah," ujarnya.
Di
Mapolresta, laporan mereka diterima oleh Kanit SPKT Polresta Bandarlampung IPDA
Gustomy Dendy. Ia mengatakan bahwa hingga kini sudah ada tuju orang yang
melaporkan Dirut PT Galas.
"Sudah
kita terima laporannya. Ada tuju orang," ucapnya.
Para korban yang melapor tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung. Selaku penanggung jawab perkara dari LBH yakni Kodri Ubaidillah. (acw)
Editor: Harian Momentum