Kabid Propam Polda Ingatkan Anggota Kepolisian Taat Peraturan

img
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra. Foto Agung CW

Harianmomentum.com--Terkait adanya dua kasus oknum kepolisian Lampung yang ditangkap oleh jajaran Dit Propam Polda Lampung di November 2017 ini, Kabid Propam Polda Kombes Hendra Supriatna menghimbau agar seluruh jajaran kepolisian terhusus di wilayah Lampung untuk taat tunduk terhadap peraturan yang berlaku.

"Pesan saya agar anggota Polri, sejak dia diangkat oleh Polri hingga seterusnya dia tetap taat terhadap hukum yang berlaku," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra saat diwawancarai di kantornya, Selasa (28/11).

Karena, lanjut dia, seorang polisi mendapatkan pangkat melalui pendidikan dari kepolisian.

"Artinya, saat dia keluar dari pendidikan dia dianggap mengerti terhadap hukum," ujarnya.

Selain itu, seorang petugas juga harus rajin membaca aturan-aturan hukum, baik aturan internal kepolisian atau eksternal.

"Jadi, kalau penegak hukum sudah mengerti hukum, dia tidak boleh lagi melanggar aturan hukum itu sendiri," tegasnya.

Kata dia, kalau seorang petugas polisi melanggar aturan hukum, sanksinya lebih berat dari masyarakat umum.

"Dia bisa kena pidana, disiplin, bahkan bisa kena kode etik yang berakibat pemberhentian hubungan kerja yakni pemberhentian secara tidak hormat. Itu sangat berat sekali," pungkasnya.

Bukan hanya itu, ada juga sanksi moral yang berlaku untuk aparat penegak hukum yang melanggar hukum.

"Bila dia punya anak istri, sangat berat lagi karena akan berdampak kepada keluarganya," ucapnya.

Kembali ditegaskannya, kembali saya himbau kepada anggota Polri jangan sampai lupa dan lalai dalam taat terhadap aturan.

"Ingat, anggota Polri bisa dikenakan tiga sanksi tersebut sekaligus. Pertama disiplin, pidana dan kodeetik. Hati hati dalam melaksanakan tugas," himbaunya.

Anggota Polri juga tidak perlu takut dan tidak perlu ragu dalam melaksanakan tugas. 

"Intinya taat terhadap aturan saja. Karena dia diawasi oleh fungsi pengawas yakni Propam dan Wasda. Kalau selama ini, anggota yang bermasalah di proses oleh Polres saja, kali ini tidak, anggota Polri yang melanggar kaitannya dengan Narkoba senata api dan aturan lainnya, langsung kita (Propam) yang menangani," jelasnya.

Sedangkan, terkait dua orang oknum kepolisian yang melanggar hukum, yakni Edwin Rais yang bertugas di Polres Tulangbawang dan Angga Jude yang bertugas di Lampungtengah, Kabid Propam menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya.

"Mereka masih kita amankan sampai pemeriksaan selesai," ujarnya.

Keduanya terus dalam pengawasan ketat dibawah Dit Propam Polda Lampung.

"Kita bina dulu mereka, apel disini, latihan PBB. Selain itu kita ajak mereka tahu dengan agamanya, kalau islam kita sarankan sholat ke masjid. Kita pantau terus. Mereka jugakan dekat dengan kita," terangnya.

Untuk sanksi yang akan diterapkan kepada keduanya, Kabid Propam belum dapat memberikan informasi. "Proses pemeriksaan masih terus berjalan," ucapnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos