Polisi Tetapkan Tersangka Perkelahian 3 Warga Pugung

img
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka perkelahian tiga warga, Januari ditahan di Mapolsek Pugung. Foto Enday

Harianmomentum.com—Polsek Pugung Tanggamus menetapkan Januari (55) sebagai tersangka penganiayaan dalam perkelahian melibatkan 3 warga.

 

Perkelahian antara 3 warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Tanggamus antara Nawawi (57), Kanedi (45) dan Januari (55) yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB hari Selasa (28/11) lalu, mengakibatkan ketiganya harus dirawat di 3 Rumah Sakit (RS) yang berbeda akibat luka benda tajam.

 

"Hasil gelar perkara kemarin, Senin, 4 Desember 2017 dan merujuk keterangan saksi-saksi, Januari memenuhi unsur penganiayaan berat terhadap Nawawi. Januari ditetapkan sebagai tersangka dan terhitung mulai hari ini, Januari di tahan di Polres Tanggamus," kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Selasa (5/12).

 

Lanjutnya, dalam perkara penganiayaan tersebut berkas penganiayaan disidik secara terpisah dan terhadap korban Kanedi akan disidik lebih lanjut menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi.

 

"Walaupun satu rangkaian kejadian tetapi  karena waktu kejadian terpisah sehingga dibuatkan berkas terpisah," terang Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, motifnya hanya ketersinggungan antara Nawawi dan kejadian tersebut terjadi secara spontanitas.

 

Sementara itu terkait kondisi kesehatan Nawawi dan Kanedi, kapolsek menjelaskan bahwa keduanya sudah membaik.

"Alhamdulillah, kondisi keduanya semakin membaik, terhadap Nawawi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Tetapi Kanedi belum dimintai keterangan karena kondisi fisik masih dalam penyembuhan luka-luka," jelas Kapolsek.


Untuk mempertanggung perbuatannya Januari terancam pasal 354 ayat 1 KUHPidana junto 352 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun.

 

Ditambahkan Ipda Mirga Nurjuanda, guna mengantisipasi kejadian pasca ditahannya Januari, pihaknya akan memediasi untuk mendamaikan keluarga.

 

"Dan terkait rumah yang berdekatan antara tersangka dan korban, kedepan kami bersama-sama para tokoh masyarakat, aparatur pekon dan Uspika akan mencari langkah terbaik sehingga tidak terjadi  pertikaian lagi dikemudian hari," tegasnya. (day) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos