Harianmomentum.com-- Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandarlampung terus berupaya untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan para buruh.
Upaya Pemkot untuk
meningkatkan taraf kesejahteraana para buruh yakni dengan menaikkan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandarlampung menjadi Rp 2,26 Juta.
Hal tersebut dikatakan
Sekertaris Dinas Ketenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Lenny Widiyanti, saat sosialisasi UMK Bandarlampung 2018 dihadapan 41 perwakilan perusahaan.
"Ini kan UMK yang
telah kami (Pemkot) ajukak ke Gubernur susah ditanda tangani, SKnya pun telah
turun, jadi tinggal diterapkan saja dipersatu Januari untuk kenaikan UMK,"
ujar Lenny Widyawati, Jum'at (8/12).
Dia menilai selain untuk
meningkatkan kesejahteraan para buruk, m kenaikan UMK pun dinilai akan
memajukan perusahaan yang menerapkan UMK terbaru.
Sebab dengan dengan adanya
kenaiakn UMK, para buruh pun dituntut untuk meningkatkan kualitas
bekerja.
"Ini UMK naik, baik
perusahaan atau para buruh pun sama-sama mendapatkan timbal balik yang baik,
para buruh mendapatkan upaya yang layak sedangkan perusahaan mendapatak
hasil pekerjaan buruh secara baik," kata dia.
Walau begitu, Lenny pun
mengharapkan agar para perusahaan yang berada di Bandarlampung dapat menerapkan
UMK terbaru persatu Januari.
Lantaran, hal tersebut
berdasarkan Surat Kerja (SK) yang disetujui Gubernur tentang kenaikan UMK
Bandarlampung.
"Didalam SK kan sudah diterangkan bahwa mulai 1 Januari perusahaan diwajibkan membawar UMK yang terbaru," tandasnya. (aji)
Editor: Harian Momentum