Tanggamus Dukung Pelestarian Hutan

img
Illustrasi hutan lindung. Foto: Google

Harianmomentum--Hutan paru-paru dunia. Langkah konkrit (nyata) melindungi kawasan hutan di antaranya adalah dengan pengembangan hutan kemasyarakatan (HKm) serta program konservasi. Program tersebut telah disepakati oleh Konsorsium Kotaagung Utara dan Tropical Forest Conservation Action For Sumatera (TFC-Sumatera) dengan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.

 

Asisten Bidang Administrasi Firman Ranie, Selasa (4/4) mengatakan, akan mendukung penuh program tersebut karena hutan memiliki peranan sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia.

 

"Hutan tidak hanya menyediakan hasil kayu saja akan tetapi di dalamnya juga terdapat manfaat lain seperti kopi, kakao, lada, kebutuhan pangan, ketersediaan air sumber energi dan jasa lingkungan lain oksigen, rekreasi serta konservasi," ujarnya.

 

Ia menerangkan, kawasan hutan menjadi paru-paru dunia karena merupakan rumah bagi ratusan mamalia, burung dan tumbuhan.

 

"Flora dan fauna tersebut banyak diantaranya telah menjaid langka atau terancam punah, seperti harimau Sumatera, gajah, badak dan orang utan," kata dia.

 

Untuk itulah, masih kata dia, hutan harus dijaga dimanfaatkan serta dilestarikan sebagai perwujudan rasa sukur terhadap pencipta alam semesta ini.

 

Sebagai wujud syukur itu pula, ia melanjutkan, melalui program TFCA-Sumatera atau disebut juga dengan aksi nyata konservasi hutan tropis Sumatera, yakni skema pengalihan hutan untuk lingkungan yang dibuat oleh Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia, dengan tujuan untuk melestarikan kawasan hutan tropis di Sumatera yang tingkat deforestasinya sangat tinggi.

 

"Dana hasil program pengalihan ini diarahkan untuk membantu kita dalam melindungi habitat hutan yang kritis di Sumatera pada umumnya dan Tanggamus pada khususnya," kata dia. 

 

Selain itu, ia mengatakan, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam sekaligus membangun sumber mata pencaharian bagi masyarakat yang menggantungkan dirinya pada sumberdaya hutan.

 

Fungsi hutan lindung yakni sebagai penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, cegah banjir, erosi, dan memelihara kesuburan tanah.

 

Ia berharap program dari TFCA-Sumatera ini juga dapat memperhatikan ketersediaan air bersih bagi warga disekitar hutan. Sebagai contoh mengupayakan air bersih tersebut bisa sampai ke rumah warga. 

 

Berdasarkan data, Kabupaten Tanggamus mempunyai luas wilayah lebih kurang 285.546 hektare (ha), dan 40,04 persen merupakan kawasan hutan yakni hutan lindung delapan register seluas 134.324,11 ha, hutan suaka margasatwa seluas 10.220 ha, dan cagar alam laut bukit barisan selatan 3.125 ha.(red/asn) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos