Harianmomentum.com-- Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung lakukan pemusnahan
barang ilegal di PT Fortune Auctionindo Abadi, Jalan
Yos Sudarso No 183 Bandarlampung, Rabu (13/12).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) Sumatera Barat Yusmariza mengatakan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan
tersebut adalah hasil dari operasi pasar serta penindakan di tahun 2017.
"Ini juga dari hasil pengamanan terhadap barang impor
yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi perizinan terkait,"
jelasnya.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai
Rp8,9 miliar.
"Potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya bea
masuk, bea keluar dan cukai dari barang tersebut mencapai Rp3 miliar,"
terangnya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan, masing-masing dua juta
batang rokok dan 4.708 botol minuman mengandung etil alkohol.
"Kemudian 4.400 mainan anak-anak, 323 unit walkie
talkie, 700 buah sepatu anak-anak, 100 kg pakaian bekas, 25 unit alat bantu
seksual, 606 paket berisi benih tanaman impor, 238 tabung kosmetika dan satu
set sparepart airsoft gun," jelasnya.
Selain itu, kata dia, ada hal yang lebih penting, yakni
dampak yang ditimbulkan jika barang tersebut beredar dan digunakan masyarakat.
"Salah satunya dampak kesehatan bagi masyarakat," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, institusi kami selalu bersemangat
untuk semakin berintegritas dan berubah ke arah lebih baik.
"Dengan slogan Bea Cukai Makin Baik, kami mengajak
masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk memerangi peredaran rokok ilegal
dan minuman mengandung etil alkohol ilegal," ungkapnya.
Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara
digiling menggunakan alat berat serta dibakar.
"Barang yang kita musnahkan ini juga telah mendapat
putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang," terangnya. (acw)
Editor: Harian Momentum