Digugurkan, Novanto Tidak Bisa Lagi Gugat Praperadilan

img
Setya Novanto. Foto Net

Harianmomentum.com-- Hakim tunggal Kusno menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, atas statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-el oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

"Memutuskan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, praperadilan tersebut di atas gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
 
Salah satu pertimbangan, praperadilan gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi KTP-el, di mana Novanto duduk sebagai telah mulai ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Kusno merujuk pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 1981 tentang KUHAP. Menurutnya, aturan itu telah diperjelas oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas. Permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkinkan lagi diajukan upaya hukum," jelasnya. (rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos