Harianmomentum.com-- Hakim tunggal Kusno
menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya
Novanto, atas statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-el oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
"Memutuskan
praperadilan yang diajukan oleh pemohon, praperadilan tersebut di atas
gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis (14/12).
Salah satu pertimbangan, praperadilan gugur setelah
persidangan pokok perkara kasus korupsi KTP-el, di mana Novanto duduk sebagai
telah mulai ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Kusno merujuk pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 1981
tentang KUHAP. Menurutnya, aturan itu telah diperjelas oleh putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada
hakikatnya hukum positif sudah jelas. Permohonan praperadilan dinyatakan gugur
dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkinkan lagi diajukan upaya
hukum," jelasnya. (rmol)
Editor: Harian Momentum