Harianmomentum.com-- Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap
kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (14/12) pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Harto Agung Cahyo mengungkapkan pihaknya
berhasil membekuk dua dari tiga tersangka curanmor di Jalan Soekarno Hatta,
Panjang.
"Dua tersangka berhasil kita tangkap. Yang satu lagi berhasil kabur
dan saat ini sudah melarikan diri ke luar kota," kata Harto saat ekspose ungkap
kasus tersebut, Kamis (14/12) siang.
Kedua tersangka tersebut yakni Doni (21) dan Firzan (19). Sedangkan Firman
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan bermula saat anggota kepolisian yang sedang di lapangan
memergoki ketiga tersangka yang diduga sedang menunggu korbannya.
"Anggota kita segera mengamankan tersangka. Tersangka memang sudah penjadi
sasaran kita juga," terangnya.
Saat penangkapan, dua orang tersangka melarikan diri ke arah Pelabuhan
Panjang sedangkan yang satunya lagi menyerahkan diri tanpa perlawanan. Akhirnya
petugas mengarahkan tembakan kearah kedua tersangka yang melarikan diri
tersebut.
"Satu berhasil kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya dan
satunya lagi berhasil kabur," ucapnya.
Pihak kepolisian masih terus mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri
tersebut.
"Firman diduga melarikan diri ke daerah Tanggerang, kita sudah
kantongi identitasnya," ujarnya.
Hingga kini, lanjut dia, diketahui pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya
di seputaran Bandarlampung khususnya di wilayah Panjang.
"Sampai saat ini saja sudah ada 10 laporan masyarakat terkait aksi para tersangka ini," jelasnya. (acw)
Editor: Harian Momentum