Harianmomentum.com-- Warga dan pemilih pemula di Kabupaten Pesawaran
yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan belum memiliki KTP
Elektronik (KTP-el), tetap dibolehkan menggunakan hak suara pada Pilgub 2018
mendatang.
Hal tersebut dipastikan Komisioner KPU Pesawaran Yatin,
saat ditemui media di kantornya, Jumat (15/12).
Menurutnya, warga bisa menunjukkan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas
Kependudukan dan Catataan Sipil (Disdukcapil) dalam menyalurkan hak suaranya
dalam Pilgub nanti.
"Jadi bagi warga yang belum masuk DPT dan belum punya KTP elektronik,
masih bisa memilih. Cukup datang ke TPS dengan menunjukan Suket ke petugas bisa
memilih," jelas Yatin.
Namun pemberlakukan Suket ini, lanjut Yatin, hanya berlaku dalam Pilgub
tahun 2018 saja. Sementara untuk Pemilu 2019 nanti, sistem ini tidak berlaku
lagi.
Karena, katanya, bagi warga yang tidak masuk dalam DPT KPU wajib menunjukan
KTP elektronik, baru bisa menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara.
"Kalau untuk Pemilu 2019, warga yang tidak punya KTP elektronik dan
belum masuk ke DPT, tidak bisa ikut memilih. Makanya kita sudah koordinasikan
dan membahas hal ini dengan Capil, khususnya bagi warga yang belum mempunyai
KTP elektronik," ungkapnya.
Dan dalam pembahasan itu, tambahnya, pihak Disdukcapil Pesawaran menjelaskan bahwa, di Kabupaten Pesawaran 75 persen penduduknya sudah memiliki KTP Elektronik, dan sisanya ditargetkan akan selesai sebelum tahun 2019 mendatang," ungkapnya. (doy)
Editor: Harian Momentum