Palsukan "Notice Pajak" Direktur Biro Jasa Divonis Lima Tahun Penjara

img
Sidang vonis tindak pidana korupsi pemalsuan notice pajak di PN Tanjungkarang.Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomentum.com--Terbukti melakukan pemalsuan notice atau surat blanko pajakkendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah, Direktur Biro Jasa (CV 81) Hasyim divonis hukuman penjara lima tahun.

 

Putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (2/1).

 

Ketua Majelis Hakim Riza Fauzi mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp836 juta.

 

"Dengan itu, menyatakan terdakwa Hasyim bersalah dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim di persidangan.

 

Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor ayat (2).

 

Atas perbuatannya, jelas hakim, terdakwa divonis lima tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijatuhkan serta denda Rp500 juta. "Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp823 juta," ujarnya.

 

Bila tidak, lanjut hakim, harta benda terdakwa akan disita. "Bila harta bendanya tidak juga cukup, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," ucapnya.

 

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim terlebih dulu mengungkapkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa.

 

"Yang meringankan, yakni terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," jelasnya.

 

Sedangkan yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatannya merugikan keuangan negara atau digolongkan Tipikor. "Sebanyak Rp836 juta kerugian negara belum dikembalikan oleh terdakwa," ujarnya.

 

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan menerimanya. "Menerima yang mulia," ujar terdakwa kepada majelis hakim.

 

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini terjadi ketika terdakwa Hasyim yang merupakan direktur CV 81, biro jasa yang mengurus surat-menyurat kendaraan, menerima kuasa dari dua biro jasa di Bandarlampung.

 

Di antaranya untuk memperoleh surat penerbitan kendaraan baru, surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat ketetapan pajak daerah (SKPD) berupa notice pajak dari diler mobil yang bekerja sama dengan dua biro jasa tersebut. Ada 26 kendaraan roda empat yang diurus sejak Oktober 2014 sampai 2015.

 

"Saat itu, terdakwa menyerahkan berkas ke saksi Ahmad Rojali (berkas sidang terpisah) yang dipekerjakan untuk mengurus ke Samsat Gunungsugih," kata JPU dalam dakwaannya.

 

Namun, dalam prosesnya terdakwa tidak menjalankan sesuai mekanisme. Ahmad Rojali yang ditugaskan Hasyim langsung menuju loket dua untuk keperluan pemberian nomor polisi dan pembayaran PNBP. Sementara dalam aturan, seharusnya wajib pajak atau biro jasa harus ke loket satu untuk mendaftarkan kendaraan terlebih dahulu.

 

Dalam proses tersebut, Ahmad Rojali diminta memberikan berkas kendaraan yang sudah mendapat kutipan BBNKB, PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari loket penetapan kepada Hasyim. Alasannya, Hasyim belum menerima uang dari dua biro jasa yang bekerjasama dengannya.

 

“Padahal, saksi Ahmad Rojali tahu bahwa berkas yang sudah memperoleh kutipan pajak harus diserahkan ke loket IV untuk dibayarkan. Jika tidak, maka harus dikembalikan ke loket III,” kata jaksa.

 

Meski Ahmad Rojali belum membayarkan pajak, ia tetap mendatangi ruang cetak STNK. Lantas ia meminta petugas membawa STNK yang sudah dicetak dan ditandatangani itu untuk dibawa ke loket V.

 

“Saksi Ahmad Rojali tidak berwenang untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya. 

 

Ini menyebabkan 26 kendaraan lolos dan pajaknya tidak dibayar. Ia kemudian menyerahkan STNK ke Hasyim.

 

“Lalu terdakwa Hasyim mengetik sendiri SKPD tersebut seolah-olah dikeluarkan oleh petugas yang berwenang,” ucapnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos