Awal 2018, Polresta Bekuk Spesialis Jambret

img
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspose kasus penangkapan tersangka penjambretan di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (2/1).Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomebntum.com--Memasuki awal 2018, petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung membebuk dua spesialis jambret yang telah beroperasi 12 kali di wilayah hukum setempat.

 

"Kedua pelaku diamankan dua jam setelah melakukan aksi curas (penjambretan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Harto Agung Cahyono, di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (2/1).

 

Menurut dia, kedua pelaku adalah Ryan (26) dan Hendri (49) warga Sukarame II, Telukbetung Barat.

 

"Keduanya telah beraksi sebanyak 12 kali dalam dua bulan terakhir," kata Harto. Keduanya ditangkap di Jalan Raden Imba Kesuma, Kemiling, Senin (1/1/2018) kemarin.

 

Ia melanjutkan, tersangka melakukan aksinya lima kali di Telukbetung, tiga kali di Kemiling dan empat kali di wilayah Pahoman.

 

Dia menjelaskan, kedua pelaku telah meresahkan masyarakat khususnya kalangan wanita. 

 

"Kedua pelaku telah melakukan jambret sebanyak 12 kali tersebut dengan sasaran utamanya para wanita," ungkapnya.

 

Kedua pelaku tersebut, lanjut Harto, melakukan aksinya dengan cara membuntuti korbannya yang sedang mengendarai motor usai pulang dari tempat kerjanya. 

 

"Saat berada di tempat sepi, kemudian pelaku bernama Ryan langsung merampas tas maupun handphone yang berada di dasbor motor korban. Sedangkan pelaku Hendri tetap diatas sepeda motor," jelasnya.

 

Mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat itu menambahkan, terakhir mereka melakukan aksinya usai malam tahun baru.

 

"Kurang dari dua jam setelah aksi pelaku, kami berhasil menangkapnya. Ini juga hasil dari laporan korban dan informasi dari masyarakat yang yang berada di areal tempat persembunyian pelaku,” tuturnya.

 

Saat dilakukan penangkapan, lanjut dia, kedua pelaku mengadakan perlawanan aktif.

 

"Oleh karena itu, petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas dikakinya," ucapnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal  363 KUHP. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujarnya. 

 

Dalam penangkapan, petugas juga menyita satu buah handphone milik korbannya serta satu buah motor Honda Beat yang dipakai para pelaku dalam melakukan aksinya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos