Harianmomentum.com--Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung (Balam), meringkus dua
pelaku kriminal spesialis pencurian kendaraan bermotor (curamor).Kedua pelaku
itu: Hd (18) dan Hk (18) asal Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kepala Satreskrim Polresta Balam Kompol. Harto Agung mengatakan,
kedua pelaku yang masih berstatus pelajar SMA itu diringkus tidak lama setelah
melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Antasari, Kota
Bandarlampung.
"Kedua pelaku kita amankan sembilan jam setelah melakukan
aksinya di depan ruko, Jalan Pangeran Antasari," kata Kompol Harto Agung
saat gelar ekspos kasus tersebut di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (3/1/18).
Penangkapan berawal saat korban curanmor bernama Aditya warga
Gedongtataan Kabupaten Pesawaran melapor ke Mapolresta, Selasa (2/1/18)
kemarin.
"Korban melaporkan, motor Honda Beat miliknya yang sedang
diparkir hilang sekira pukul 14.00 WIB," tutur Harto.
Berdasarkan laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan.
"Kami segera menyelidiki di jalan-jalan yang diduga akan dilewati pelaku.
Kami juga sudah mengantongi identitas motor curian pelaku,"
terangnya.
Kemudian, pada pukul 21.00 WIB petugas mengetahui keberadaan
pelaku di Jalan Ir. Sutami. "Petugas kami melihat ciri-ciri motor
serta kedua pelaku. Sama seperti yang disampaikan korban," jelasnya.
Selanjutnya, petugas segera melakukan pengejaran. Saat itu
keduanya sedang mengendarai motor ke arah Kabupaten Lampung Timur. Satu pelaku
mengendarai motor milik mereka, satunya mengendarai motor milik korban.
"Saat dihentikan laju kendaraan bermotor kedua pelaku.
Salah satunya berhenti, namun yang satunya tetap berusaha melarikan diri dengan
cara hendak menabrakkan motornya ke arah petugas yang menghadang," tutur
Harto.
Akhirnya, salah satu dari pelaku (Hd) terpaksa ditembak
petugas lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. "Kita
telah memberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkannya," ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku k menjalani proses pemeriksaan di
Mapolresta Bandarlampung.Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun
penjara. (acw)
Editor: Harian Momentum