Satreskrim Polretas Balam Ringkus Dua Pelaku Curanmor

img
Foto: ilustrasi aksi curanmor./net.

Harianmomentum.com--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung (Balam), meringkus dua pelaku kriminal spesialis pencurian kendaraan bermotor (curamor).Kedua pelaku itu: Hd (18) dan Hk (18) asal Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

 

Kepala Satreskrim Polresta Balam Kompol. Harto Agung mengatakan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar SMA itu diringkus tidak lama setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Antasari, Kota Bandarlampung.

 

"Kedua pelaku kita amankan sembilan jam setelah melakukan aksinya di depan ruko, Jalan Pangeran Antasari," kata Kompol Harto Agung saat gelar ekspos kasus tersebut di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (3/1/18).

 

Penangkapan berawal saat korban curanmor bernama Aditya warga Gedongtataan Kabupaten Pesawaran melapor ke Mapolresta, Selasa (2/1/18) kemarin.

 

"Korban melaporkan, motor Honda Beat miliknya yang sedang diparkir hilang sekira pukul 14.00 WIB," tutur Harto.

 

Berdasarkan laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan. "Kami segera menyelidiki di jalan-jalan yang diduga akan dilewati pelaku. Kami juga sudah mengantongi identitas motor curian pelaku,"  terangnya.

 

Kemudian, pada pukul 21.00 WIB petugas mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Ir. Sutami. "Petugas kami melihat ciri-ciri motor serta kedua pelaku. Sama seperti yang disampaikan korban," jelasnya.

 

Selanjutnya, petugas segera melakukan pengejaran. Saat itu keduanya sedang mengendarai motor ke arah Kabupaten Lampung Timur. Satu pelaku mengendarai motor milik mereka, satunya mengendarai motor milik korban.

 

"Saat dihentikan laju kendaraan bermotor kedua pelaku. Salah satunya berhenti, namun yang satunya tetap berusaha melarikan diri dengan cara hendak menabrakkan motornya ke arah petugas yang menghadang," tutur Harto.

 

Akhirnya, salah satu dari pelaku  (Hd) terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. "Kita telah memberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkannya," ucapnya.

 

Saat  ini, kedua pelaku k menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung.Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos